Belasan Partai Gugat Pemerintah

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 12:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Secara resmi, 13 partai politik menggugat pemerintah lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12). Pemerintah digugat lantaran membiarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan menggunakan fasilitas negara yang dianggap melanggar Undang Undang (UU) nomor 31/2002 tentang Partai Politik dan UU nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. "Seharusnya, sejak November 2003 pemerintah sudah menarik fasilitas dan aset negara," kata Ikhsan Abdullah, koordinator tim pengacara multi partai untuk pengembalian aset negara usai pendaftaran gugatan. Sesuai UU 31/2002, kata Ikhsan, pemerintah berkewajiban menarik aset-aset dan fasilitas negara yang diberikan kepada ketiga partai politik itu. Tetapi sampai sembilan bulan sejak UU berlaku, pemerintah tidak melakukan kewajibannya. "Pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. Pemerintah juga dianggap tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap partai politik yang ada, padahal pasal 8 UU 31/2003 menyebutkan kewajiban pemerintah itu. "Jika suatu partai politik diberi fasilitas, yang lain juga harus diberi. Kalau yang lain tidak, harus dilakukan penarikan," kata Ikhsan. Selain itu, berdasarkan UU 5/1960, karena tidak berstatus badan hukum, ketiga partai politik sama sekali tidak berhak atas tanah yang mereka gunakan. Selama ini, penggunaan hak atas tanah itu hanya berdasarkan persekutuan perdata. Padahal, nilai tanah yang digunakan itu cukup signifikan, mencapai triliunan rupiah. "Dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, ketiga partai menggunakan fasilitas negara," kata Ikhsan. Adapun 13 partai politik yang mendaftarkan gugatan itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Bintang Reformasi, Partai Bintang Indonesia, Partai Merdeka, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Pelopor, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Sarikat Indonesia. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

34 detik lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

6 menit lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

6 menit lalu

Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

Timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

9 menit lalu

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

9 menit lalu

Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

Retno Marsudi menyebut Turkiye dan Indonesia sepakat perlunya memperkuat kolaborasi kedua negara guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 5.719 Warga Sekitar Gunung Ruang Belum Dievakuasi, BNPB: Butuh Tiga Hari

9 menit lalu

Sebanyak 5.719 Warga Sekitar Gunung Ruang Belum Dievakuasi, BNPB: Butuh Tiga Hari

Erupsi di Gunung Ruang masih berdampak pada terputusnya akses lalu lintas di tujuh bandar udara terdekat.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

10 menit lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

17 menit lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selama Dua Hari UTBK di Kampus UPI Bandung dan Daerah, 238 Peserta Mangkir Ujian

25 menit lalu

Selama Dua Hari UTBK di Kampus UPI Bandung dan Daerah, 238 Peserta Mangkir Ujian

Peserta UTBK yang paling banyak mangkir, yaitu di lokasi ujian Kampus Bumi Siliwangi UPI Bandung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final Piala Asia U-23 2024: Jepang vs Uzbekistan Malam Ini, Timur Kapadze Optimistis Bawa Timnya Juara

26 menit lalu

Jadwal Final Piala Asia U-23 2024: Jepang vs Uzbekistan Malam Ini, Timur Kapadze Optimistis Bawa Timnya Juara

Duel timnas Jepang U-23 vs Uzbekistan U-23 pada final Piala Asia U-23 2024 akan berlangsung Jumat malam ini, mulai 22.30 WIB.

Baca Selengkapnya