Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menemukan bukti baru yang menguatkan perlunya kajian ulang batas negara. Bukti baru itu diperoleh berdasarkan hasil penelusuran pihaknya terhadap patok batas negara di Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas.

"Dari hasil kunjungan kami, Patok A104 atau yang dikenal dengan daerah Camar Bulan tidak terjadi pergeseran tapal batas negara, jika merujuk pada MoU tapal batas negara yang dibuat oleh tim tapal batas bangsa Indonesia dan Malaysia pada tahun 1978 lalu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja, di Pontianak, Sabtu, 15 Oktober 2011 malam.

Meski demikian, salah satu anggota Wandra menemukan adanya patahan tapal batas yang berada sekitar tiga kilometer dari titik patok sebenarnya. Patahan tersebut berpindah ke wilayah Malaysia sejauh kurang lebih tiga kilometer. "Namun itu adalah patahan patok, bukan patoknya yang bergeser, karena setelah kami ukur dengan lima alat ukur dan menggunakan GPS, ternyata koordinat asal patok tersebut tidak berubah, jika kami mengikuti acuan MoU batas negara tahun 1978," katanya.

Hakam Naja mempertanyakan alasan perjanjian 1978 tersebut tidak berpatokan dengan peta-peta lama. Jika dibandingkan dengan peta perjanjian yang dibuat oleh Kerajaan Inggris dan Kerajaan Belanda dengan titik batas negara berdasarkan MoU tahun 1978, ada perbedaan luas wilayah sekitar 1.499 hektare di Camar Bulan.

ANT | PUR