Alasan Ini Dipakai Polisi untuk Menjerat Ketua KPU  

Reporter

Editor

Rabu, 12 Oktober 2011 14:29 WIB

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) mengakui ada kesalahan administrasi dalam surat perintah dimulainya penyidikan laporan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Halmahera Barat yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Agung. Menurut juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Ketut Yoga Ana, kesalahan itu ada pada penulisan perihal surat.

"Ada kesalahan tulis pada perihal surat yang tidak sesuai substansi masalah," kata Yoga saat ditemui di kantornya, Rabu, 12 Oktober 2011.

Format surat ditulis bahwa perihal surat adalah SPDP tersangka dengan nama Muhammad Hafiz Anshary. Padahal, dalam isi surat, status ketua Komisi Pemilihan Umum tersebut masih sebagai terlapor. Kasus itu, kata dia, kini masih pada proses penyelidikan, belum masuk pada penyidikan.

"Seharusnya isi perihal disesuaikan dengan substansi masalahnya, yakni SPDP dengan terlapor Hafiz Anshary," kata dia.

Sebelumnya, Hafiz dilaporkan Abdul Syukur Mandar, calon legislator asal Halmahera Barat, Maluku Utara pada 4 Juli 2011. Ia mempersoalkan penetapan suara yang ia peroleh dalam pemilihan umum legislatif. Syukur menilai, penetapan suara versi KPU tidak didasarkan pada penetapan suara KPU Daerah setempat yang menyebabkan dia tidak lolos.

Laporan tersebut lantas ditindak lanjuti polisi. Pada 15 Agustus 2011, polisi membuat SPDP dengan Nomor B/81-DP/VII/2011/Dit. Pidum yang dikirim ke kejaksaan. Landasannya jelas, yakni Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 12 Tahun 2004. Berdasar beleid itu, penyidik wajib membuat SPDP untuk memulai tindakan penyidikan maupun penyelidikan. Alasannya, kegiatan pemanggilan saksi itu menyangkut pembatasan hak seseorang.

Dalam SPDP, penyidik tidak harus mencantumkan status tersangka terhadap seseorang. Sesuai KUHAP, Yoga menjelaskan, dalam penyelidikan suatu kasus pidana, polisi harus melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Penyelidikan, lanjutnya, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menemukan peran tersangka seseorang.

Dalam penyelidikan, delik harus dibuat terang lebih dulu. Bukti-bukti harus jelas mengarah kepada siapa dan perannya apa." Jadi, SPDP tidak mutlak untuk tersangka," kata dia. Ia melanjutkan,"Penyidik kurang cermat ketika membuat SPDP karena formatnya tidak diubah."

Sebelumnya, akibat kesalahan tersebut, sejumlah media ramai memberitakan jika Hafiz menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sumbernya adalah kejaksaan yang juga kurang cermat menyebut bahwa ketua KPU Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, substansi masalah SPDP, status Hafiz masih terlapor.

MUHAMMAD TAUFIK

Berita terkait

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

7 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

7 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

33 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

34 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

41 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

41 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

41 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

42 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

42 hari lalu

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.

Baca Selengkapnya