Sultan Sebut, Perpanjangan Jabatan Demi Percepatan RUU DIY
Kamis, 29 September 2011 05:47 WIB
TEMPO Interaktif, YOGYAKARTA: -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan alasan menerima masa perpanjangan hanya setahun adalah untuk menekan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) yang kini ada di Dewan Perwakilan Rakyat. "Mau tak mau eksekutif dan legislatif harus menyelesaikannya," katanya di kompleks Kepatihan Rabu 28 September 2011. Sultan mengambil sikap itu saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa malam lalu.
Menurut Sultan, permintaan setahun perpanjangan itu murni datang darinya. Pertimbangannya, ada kekhawatiran di masyarakat, perpanjangan masa jabatan gubernur selama dua tahun justru membuat pembahasan RUUK berlarut-larut. "Kalau diundurkan dua-tiga tahun, nanti publik (menilai) malah tidak selesai lagi," ujarnya.
Sultan mengingatkan, waktu setahun itu adalah kesempatan untuk menyelesaikan. Sesuai dengan aturan peralihan dalam RUUK, diberi waktu dua tahun lagi untuk masa sosialisasi, penyesuaian peraturan pemerintah, hingga penyusunan peraturan daerah agar RUUK bisa diterapkan di Yogyakarta.
Menurut Sultan, meski butuh dua tahun agar bisa diterapkan, setidaknya waktu itu bisa mengurangi ketidakpastian pembahasan RUUK. Secara politis, ini menguntungkan. Sebab, masyarakat telah mendapat kepastian. "Kalau setahun itu, untuk di-dok (disahkan)," katanya mengingatkan. Jeda dua tahun untuk menyusun penerapan RUUK di Yogyakarta, "Itu lain," ujarnya.
Sultan menolak menjelaskan sikapnya jika RUUK itu tidak selesai dalam waktu setahun. "Saya tak mau berandai-andai," ucapnya, tanpa menjelaskan kenapa dia menolak berandai-andai untuk masalah sepenting RUUK. Jawaban yang sama juga disampaikan Acil Suyanto, anggota tim asistensi RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta. "Saya menolak berandai-andai," katanya.
Acil hanya menyatakan sependapat dengan kesediaan Sultan memperpanjang masa jabatannya hanya setahun. "Jika Sultan menerima perpanjangan dua tahun, secara tak langsung perpanjangan itu sama halnya dengan lima tahun," ujarnya. Sebelumnya, Sultan menolak perpanjangan masa jabatannya hingga lima tahun, sehingga perpanjangan hanya tiga tahun. Hingga masa perpanjangan itu hampir berakhir 9 Oktober nanti, ternyata pembahasan RUUK belum rampung juga. Maka masa jabatan Sultan sebagai gubernur harus diperpanjang lagi.
Acil berharap surat keputusan perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur bisa turun sebelum 9 Oktober nanti agar sistem administrasi pemerintahan bisa berjalan efektif. "(Selambat-lambatnya) mungkin 8 Oktober," katanya.
Acil mengingatkan RUUK adalah produk RUU yang diusulkan oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pembahasannya cukup alot karena tak bisa serta-merta divoting saat pembahasan menemui jalan buntu. Cara pengambilan keputusan itu jelas berbeda dengan RUU yang diusulkan DPR.
"Harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR," katanya. Acil menambahkan, salah satu yang menjadi perdebatan dalam pembahasan itu adalah masalah pertanahan dan pengisian jabatan gubernur.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta semua partai politik di tingkat daerah hingga pusat mendukung keistimewaan Yogyakarta, khususnya soal penetapan gubernur. "Termasuk dari PAN dan Partai Demokrat di pusat yang belum setuju, kami minta agar berpikir lebih jernih, jangan desakkan opsi pemilihan gubernur untuk Yogyakarta," kata Din dalam acara Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta kemarin.
l ANANG ZAKARIA | PRIBADI WICAKSONO