TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjadi saksi meringankan bagi dirinya. Zainal membutuhkan keterangan dari Mahfud. "Formalnya, untuk pemanggilan Pak Mahfud butuh waktu lama karena harus meminta izin kepada Presiden. Kecuali kalau mau datang inisiatif sendiri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2011.
Selain Ketua MK dan para hakim konstitusi, Zainal juga mengajukan nama mantan Ketua Mahkamah sebagai saksi ahli. Namun Anton tak menyebut nama saksi ahli yang dimaksud. Permintaan Zainal disampaikan seusai mengikuti gelar perkara di gedung Transnational Crime Center Mabes Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu, 21 September 2011.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ini juga menegaskan status Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus itu tak berubah. Dalam gelar perkara, polisi membeberkan keterlibatan Zainal. Di sana dijelaskan bahwa Zainal terbukti mengonsep semua surat, salah satunya menambahkan kalimat penjumlahan suara pada surat MK yang dipalsukan.
Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus. Saat ini, kata dia, baru pembuat surat yang ditelisik. Polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK, dan Zainal, mantan Panitera Mahkamah.
Setelah itu, penyidikan akan menelisik pengguna surat. Di sana akan dipanggil sejumlah pihak. Namun ia tak menyebut nama-nama yang dimaksud. Apakah orang-orang Komisi Pemilihan Umum, misalnya Andi Nurpati? "Permintaan semua orang akan kami tampung, Polisi akan terus mengusut dan melacak pengguna surat."
Kasus surat palsu MK berawal dari sengketa pemilu pada 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, mendapatkan kursi di DPR berdasarkan putusan MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Padahal sebelumnya, sengketa yang ditangani MK itu telah memenangkan calon legislator dari Partai Gerinda, Mestariani Habie.
MUHAMMAD TAUFIK
Berita terkait
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
23 menit lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaWakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang
1 jam lalu
Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
1 jam lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca SelengkapnyaBegini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman
1 jam lalu
Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaJadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri
5 jam lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.
Baca SelengkapnyaJelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini
5 jam lalu
KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.
Baca SelengkapnyaBNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia
16 jam lalu
Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91
18 jam lalu
Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.
Baca SelengkapnyaSentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu
1 hari lalu
Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPolri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
1 hari lalu
Polri menurunkan Detasemen Turangga atau kavaleri berkuda untuk mengamankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.
Baca Selengkapnya