Kasus Rawagede, Hakim Menilai Belanda Bunuh Warganya Sendiri

Reporter

Editor

Kamis, 15 September 2011 13:39 WIB

Peristiwa pembantaian Rawagede. pierrescolumn.punt.nl

TEMPO Interaktif, Den Haag - Pengadilan Den Haag memutuskan pemerintah Belanda bertanggung jawab atas pembantaian di Desa Rawagede, Jawa Barat. Hakim ketua D.A. Schreuder secara tegas menyebut tindakan Belanda itu ilegal (onrechtmatig).

Menurut majelis hakim, pemerintah Belanda bersalah karena dianggap membunuh warganya sendiri. Pertimbangannya bahwa hukum Belanda berlaku di Hindia Belanda sampai tahun 1949.

Hakim juga menolak pleidoi advokat negara Belanda, G.J.H. Houtzagers, yang menyebut kejahatan tersebut sudah kedaluwarsa. Hakim memakai asas lex spesialis. Artinya, Pengadilan Den Haag melihat kasus pembantaian Rawagede sebagai kasus khusus sehingga preseden kedaluwarsa tidak berlaku.

Tragedi berdarah di Desa Rawagede, Jawa Barat, terjadi pada 9 Desember 1947, pada masa perang kemerdekaan Indonesia. Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan, Lukas Kustario, memasuki Desa Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi mengenai Kapten Kustario.

Sebagian besar penduduk laki-laki Desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut ditembak mati. Pihak Indonesia menyatakan 431 laki-laki dibunuh, sedangkan pemerintah Belanda pada 1969 bersikeras jumlahnya “hanya” 150. Pada 1947, Belanda memutuskan untuk tidak menyeret pelaku eksekusi massa ke pengadilan.

Pada 2009, keluarga korban menggugat Belanda. Para janda menuntut pengakuan dan ganti rugi atas meninggalnya tulang punggung keluarga mereka. Waktu itu, beberapa janda dan korban selamat terakhir, Saih bin Sakam, khusus datang ke Belanda untuk proses ini. Sayangnya, ia wafat pada 8 Mei 2011 dalam usia 88 tahun. Bagi Saih, pelaku pembunuhan massal tidak perlu lagi diseret ke pengadilan, permintaan maaf dan ganti rugi sudah cukup.

Dalam putusannya, Rabu, 14 September 2011, majelis hakim Pengadilan Den Haag merintahkan pemerintah Belanda membayar kompensasi. Namun kompensasi ini dibatasi pada janda, korban langsung, atau anaknya. Artinya, tidak termasuk cucu korban.

Pengacara korban Rawagede, Liesbeth Zegveld, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya. Setelah 64 tahun, akhirnya Belanda secara hukum dinyatakan bersalah atas perbuatannya di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden baru dan bisa saja diterapkan dalam kasus Westerling di Sulawesi.

"Selama mereka masih hidup dan kasusnya jelas seperti kasus ini, setiap pihak mengakui terjadi kesalahan besar, terjadi kejahatan perang, maka akan dilihat apakah ini sama dengan kasus Rawagede," ujar pengacara yang juga membela korban-korban kejahatan kemanusiaan di Bosnia dan Libya.

KBRI Den Haag belum mau menanggapi keputusan ini. Sebelumnya, pemerintah Indonesia terkesan menjaga jarak dengan proses gugatan korban Rawagede. Perwakilan resmi KBRI tak terlihat hadir dalam sidang keputusan gugatan korban Rawagede.

RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP | PGR












Berita terkait

Penelitian Buktikan Kekejaman Militer Belanda di Indonesia, PM Rutte Minta Maaf

18 Februari 2022

Penelitian Buktikan Kekejaman Militer Belanda di Indonesia, PM Rutte Minta Maaf

PM Mark Rutte minta maaf kepada Indonesia setelah tinjauan sejarah menemukan militer Belanda menggunakan kekerasan berlebihan dalam Perang Kemerdekaan

Baca Selengkapnya

5 Orang Indonesia Gugat Kejahatan Perang Belanda Selama Revolusi

2 Oktober 2019

5 Orang Indonesia Gugat Kejahatan Perang Belanda Selama Revolusi

Pengadilan banding Den Haag menerima gugatan lima orang Indonesia atas kejahatan perang Belanda selama zaman revolusi kemerdekaan RI pada 1947.

Baca Selengkapnya

Negosiasi Ganti Rugi Pembantaian Westerling Alot

10 Agustus 2013

Negosiasi Ganti Rugi Pembantaian Westerling Alot

Menurut Jeffry, kebuntuan yang terjadi pada bulan April tersebut berakhir karena itikad baik dari Menteri Luar Negeri Belanda Frans Timmermans.

Baca Selengkapnya

Korban Agresi Militer Diajak Gugat Belanda  

16 Agustus 2012

Korban Agresi Militer Diajak Gugat Belanda  

Meski sudah nyaris tujuh dekade berlalu, Komite Utang Kehormatan Belanda berpendapat Belanda tetap harus bertanggung jawab atas kejahatan perang.

Baca Selengkapnya

Ternyata Sulit Mendata Ulang Korban Westerling

10 Desember 2011

Ternyata Sulit Mendata Ulang Korban Westerling

Baru delapan janda korban Westerling yang saya pegang, kami kesulitan melakukan pendataan, kata anggota pengurus KUKB, Ivonne.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 76 Kasus Kejahatan Perang Belanda di Indonesia  

10 Desember 2011

Masih Ada 76 Kasus Kejahatan Perang Belanda di Indonesia  

Di antara puluhan kasus itu, ada peristiwa Westerling.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Belanda Dinilai Berlama-lama Urus Rawagede

10 Desember 2011

Pemerintah Belanda Dinilai Berlama-lama Urus Rawagede

Ketua Umum Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia Batara Hutagalung menilai pemerintah Belanda sengaja berlama-lama mengurus gugatan warga Rawagede.

Baca Selengkapnya

Marty Sambut Kedatangan De Zwaan di Rawagede

9 Desember 2011

Marty Sambut Kedatangan De Zwaan di Rawagede

Menurut Marty, peristiwa penting ini juga menjadi pengakuan pemerintah Belanda bahwa kemerdekaan Indonesia berlangsung pada 1945.

Baca Selengkapnya

Tragedi Rawagede, Seperti Apa Pembantaian Itu?

9 Desember 2011

Tragedi Rawagede, Seperti Apa Pembantaian Itu?

Tragedi itu terjadi 64 tahun lalu. Tentara yang murka mengepung kampung dan membantai ratusan pria di Rawagede, Karawang. Seperti apa penyerbuan itu?

Baca Selengkapnya

Di Rawagede, Pemerintah Belanda Minta Maaf

9 Desember 2011

Di Rawagede, Pemerintah Belanda Minta Maaf

Permintaan maaf, kata De Zwaan, bukan hanya mewakili pemerintah Belanda, tetapi juga seluruh rakyat Belanda kepada warga Rawagede.

Baca Selengkapnya