Malinda Dee Masih Ingin Ditahan di Mabes Polri

Reporter

Editor

Rabu, 14 September 2011 19:22 WIB

Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Inong Malinda Dee, tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank, hari ini dipindahkan dari tahanan Markas Besar Polri ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Malinda sempat meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tetap menahannya di tahanan Mabes Polri, dengan alasan ia masih menderita sakit. Namun, keinginan itu ditolak. Kejaksaan tetap memindahkannya ke Rutan Pondok Bambu.

"Yang bersangkutan (Malinda) mengeluh masih sakit, mungkin akibat operasi (payudara). Tapi tidak ada surat dokter," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, usai menerima pelimpahan tersangka Malinda Dee dan barang buktinya, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 September 2011.

Menurut Masyhudi, Rutan Pondok Bambu lebih pas bagi Malinda Dee karena di rumah tahanan itu ada tempat khusus perempuan. "Di sana juga ada dokter," katanya.

Malinda Dee, 48 tahun, menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manajer Citibank Landmark ini diduga melarikan dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Akibat tindakannya itu, Citibank menderita kerugian hingga Rp 30 miliar.


"Kerugian totalnya bukan Rp 16 miliar, tapi Rp 30 miliar. Itu semuanya," kata Jaksa Tatang Suratna, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan dakwaan Malinda Dee.

Tersangka Malinda Dee bersama barang buktinya, berupa uang Rp 1,6 miliar berserta lima mobil mewah miliknya diserahkan oleh Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti lain, berupa dokumen-dokumen. "Ada banyak dokumennya," kata Masyhudi.

Penyerahan Malinda Dee ke kantor Kejari Selatan berlangsung Rabu pagi tadi pukul 10.00 WIB. Malinda datang menggunakan mobil Serena B 1072 QH. Dia masuk ke kantor kejaksaan dalam kondisi tangan kanan diborgol ke tangan seorang penyidik perempuan. Malinda hadir mengenakan gaun panjang warna hitam dipadu kerudung hitam dibalut baju tahanan Bareskrim warna oranye. Proses penyerahan itu sendiri berlangsung hampir tiga jam. "Dalam dua puluh hari ini, kami akan mengurus administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Masyhudi.

Berkas tiga anggota keluarganya, yakni Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska Lovitasari (adik kandung Malinda) dan Ismail bin Janim (iparnya), yang membantu Malinda melakukan tindak pidana, telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa untuk tersangka Andhika dan Ismail akan dibacakan Senin pekan depan, sedangkan untuk Viska digelar hari ini.

RINA WIDIASTUTI

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

2 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

8 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

17 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

29 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

45 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

55 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

56 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya