Jaksa Tolak Novum PK Antasari  

Reporter

Editor

Selasa, 13 September 2011 15:38 WIB

Antasari Azhar tiba di PN Jakarta Selatan, untuk mengikuti menjalankan sidang permohonan PK perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen (5/9). TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bukti-bukti baru yang diajukan Antasari Azhar dalam memori Peninjauan Kembali ternyata tidak dianggap baru oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa malah beranggapan bukti berikut tudingan adanya rekayasa terhadap jenazah korban serta kekhilafan hakim dalam persidangan sebelumnya tak memenuhi persyaratan aturan untuk mengajukan PK.

"Menolak permohonan PK dari pemohon karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) KUHAP yang menguatkan putusan MA RI 1429 K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010," kata Eri Yudianto, Jaksa Penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 September 2011.

Karenanya, menurut Jaksa, uraian novum dan kehilafan hakim oleh terpidana tidak tepat sebagai dasar Peninjauan Kembali seperti yang disyaratkan dalam Pasal 263 (2) KUHAP. "Atas bukti yang diajukan pemohon, Jaksa berpendapat itu bukan novum," kata Indra Hidayanto, Ketua Tim Jaksa Penuntut.

Jaksa juga berpendapat Antasari tidak bisa menunjukkan bukti adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim. "Karena seluruh pertimbangan judex factie dan judex juris sudah tepat dan benar," ujarnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas memori Peninjauan Kembali yang diajukan Antasari berlangsung sekitar dua jam.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Haminal Umam selaku hakim ketua itu dihadiri mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, artis Pong Hardjatmo, dan puluhan orang dari Majelis Zikir As-Samawaad Al-Maliki.

Pada sidang sebelumnya, Antasari mengajukan memori PK dengan tiga bukti yang belum disampaikan di sidang pertama, banding, dan kasasi. Bukti pertama dalam memori PK setebal 300-an halaman itu terdapat 28 lembar foto sebelum dan sesudah dilakukan otopsi terhadap jenazah Nasrudin Zulkarnaen oleh ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Beberapa foto itu menunjukkan manipulasi terhadap jenazah Nasrudin.

Bukti kedua, foto mobil Nasrudin yang menunjukkan ada bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal. Sedangkan di kepala jenazah, bekas tembakan berbentuk horizontal.

Dan bukti ketiga yaitu hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan almarhum Nasrudin dan Antasari pada tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009. Dari sana, kata Antasari, tidak ada SMS ancaman dari nomor Antasari kepada Nasrudin. Selain itu, dia juga mempertanyakan baju korban saat pembunuhan itu terjadi karena saat diotopsi jenazah sudah telanjang dan dibotaki.

Selain itu, dalam memori PK, Antasari juga membeberkan 28 kekhilafan hakim di tingkat pertama maupun banding. Kekeliruan itu antara lain majelis hakim tidak mempertimbangkan luka tembak yang masuk dari pelipis kanan, penggunaan kualifikasi "Turut serta menganjurkan pembunuhan berencana" tidak dikenal dalam penyertaan yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang masih berlangsung. Selanjutnya, putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung Nomor 1429k/Pid/2010 tanggal 21 September 2010.

Lainnya, Antasari mengungkapkan hakim tidak memeriksa barang bukti baju korban dalam menentukan jarak tembak serta hasil penyelidikan mobil korban. Ditambah lagi, tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

RINA WIDIASTUTI

Berita terkait

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.

Baca Selengkapnya

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.

Baca Selengkapnya

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

11 Agustus 2023

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

AHY mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak setelah memenangkan seluruh dari 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko kepadanya.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

11 Agustus 2023

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

AHY menyatakan PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam hal konflik kepengurusan Partai Demokrat telah menimbulkan 2 kerugian.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

11 Agustus 2023

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

Ketua Umum Partai Demokrat AHY sangat terharu bahwa putusan penolakan PK Moeldoko cs merupakan hadiah ulang tahun terindahnya.

Baca Selengkapnya

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

11 Agustus 2023

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

Demokrat mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko.

Baca Selengkapnya