Pemerintah Siapakan Sistem Hukum Satu Atap Lingkungan Hidup

Reporter

Editor

Senin, 15 Desember 2003 22:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah, diwakili Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sedang mempersiapkan terobosan baru pengelolaan lingkungan hidup. Terobosan tersebut berupa pembuatan sistem hukum satu atap (one roof enforcement system) untuk pengelolaan dan mengatasi masalah lingkungan hidup. Terobosan yang saat ini sedang dibahas direncanakan selesai Maret 2004 dan bisa langsung diterapkan. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, yang menjadi penggagas ide one roof enforcement system, pelaksanaan satu atap dimaksudkan untuk mengintegrasikan penataan dan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup. Selama ini, kata Nabil, terjadi banyak keanehan dalam mengatasi masalah lingkungan hidup, seperti memperkarakan karya ilmiah lingkungan hidup ke pengadilan, atau menggugat KLH ke pengadilan. Padahal sebelumnya urusannya hanya dilakukan dengan pemerintahan provinsi. Institusi-institusi yang direncanakan tergabung dalam satu atap tersebut, yaitu polisi dan jaksa. Namun dari kedua itu, yang akan dilibatkan adalah mereka yang benar-benar berminat, memiliki integritas dan kualitas. Untuk melaksanakan sistem satu atap, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan LSM Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) membuat cetak biru (blue print) pelaksanaan sistem tersebut. Beberapa hal yang dibicarakan dalam cetak biru tersebut mengenai potensial risikonya, karir pegawainya dan proses rekrutmennya. Mas Ahmad Santosa, pendiri dan peneliti senior ICEL, ditemui terpisah mengatakan, ada beberapa keuntungan dengan pelaksanaan sistem hukum satu atap ini. Di antaranya adalah adanya efisiensi dana, kebijakan pengelolaan lingkungan hidup berada dalam satu garis, pengawasan internal lebih mudah, dan adanya keterlibatan publik dalam pengawasan. Selain sistem hukum satu atap, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan membentuk divisi khusus pengadilan lingkungan hidup (greening the bench) pada setiap pengadilan negeri. Pengadilan ini nantinya akan berbentuk ad hoc, yang khusus menangani masalah-masalah lingungan hidup. Hakimnya sendiri akan dipilih, yaitu hakim yang pernah dilatih dan memiliki sertifikat hukum lingkungan. Untuk pelaksanaan sampai ke tingkat daerah, KLH saat ini sudah berbicara dengan pemerintahan daerah. Mereka akan saling berkoordinasi dan secara bersama-sama menjalankan one roof enfoecement system dan greening the bench. Namun, kata Ahmad, walaupun pemerintah daerah sudah memiliki wewenang untuk menjalankan sendiri kedua sistem tersebut, pemerintah pusat nanti tetap harus punya kewenangan untuk terlibat, jika pengadilan di daerah gagal melaksanakan dan mengatasi masalah lingkungan hidup. Sunariah - Tempo News Room

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

1 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

6 menit lalu

Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

Presiden Sukarno pernah melarang Manifesto Kebudayaan pada 60 tahun lalu. Apa itu Manikebu dan Lekra yang mengemuka saat itu?

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

11 menit lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Prakiraan Cuaca BMKG, Penyakit Ngorok Mematikan, Sekolah Bisnis Terbaik

11 menit lalu

Top 3 Tekno: Prakiraan Cuaca BMKG, Penyakit Ngorok Mematikan, Sekolah Bisnis Terbaik

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Kamis pagi ini, 9 Mei 2024, dimulai dari artikel prakiraan cuaca BMKG kemarin.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

11 menit lalu

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

Menteri Sandiaga Uno mengatakan pelaku pungli harus mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Telinga Kanan Tidak Sempurna, Idgitaf Bikin Pertunjukan untuk Teman Tuli

16 menit lalu

Telinga Kanan Tidak Sempurna, Idgitaf Bikin Pertunjukan untuk Teman Tuli

Idgitaf membawakan 6 lagu, lengkap dengan bahasa isyaratnya di hadapan 100 Teman Tuli yang hadir.

Baca Selengkapnya

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

35 menit lalu

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

39 menit lalu

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.

Baca Selengkapnya

BMKG: Pulau Jawa Nihil Potensi Cuaca Hujan Lebat Hari Ini

41 menit lalu

BMKG: Pulau Jawa Nihil Potensi Cuaca Hujan Lebat Hari Ini

Tak banyak faktor yang mempengaruhi cuaca di wilayah Indonesia pada hari ini, Kamis 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Hari Ini, Shin Tae-yong Cemaskan Lini Belakang

58 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Hari Ini, Shin Tae-yong Cemaskan Lini Belakang

Saat Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada playoff Olimpiade Paris 2024, Rizky Ridho dan Justin Hubner tak bisa dimainkan.

Baca Selengkapnya