TEMPO Interaktif, Serang - Ketua Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Deden Sudjana dituntut sembilan bulan penjara dalam kasus bentrokan di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 2 Agustus 2011.
Jaksa Penuntut Umum Supriyadi mengatakan Deden Sudjana dituntut sembilan bulan penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana berupa penghasutan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurutnya, terdakwa Deden Sudjana yang juga sebagai Ketua Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia Pusat telah memimpin rombongan anggota jemaah Ahmadiyah datang ke Cikeusik pada 6 Februari 2011. Mereka berangkat dari Bekasi pada 5 Februari 2011 dengan menggunakan dua mobil.
Deden juga sempat berhenti di Kota Serang untuk menjemput anggota jemaah Ahmadiyah lainnya dari Bogor dan Serang. Rombongan tersebut tiba di Cikeusik sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu 6 Februari 2011 dengan menggunakan dua kendaraan serta membawa tiga tombak, satu karung batu, ketapel dan golok.
“Berdasarkan keterangan saksi Kanit Reskrim Polsek Cikeusik Inspektur satu Hasanudin, telah disambut teriakan anggota Ahmadiyah yang lainnya. Terdakwa juga menolak ajakan aparat kepolisian yang akan mengamankan terdakwa bersama rombongannya karena akan ada demo massa. Namun terdakwa menolak dengan alasan ingin mempertahankan aset Ahmadiyah,” kata Supriyadi.
Menurut JPU, saat akan dievakuasi polisi dari rumah pimpinan Kelompok Ahmadiyah Kabupaten Pandeglang Suparman, Deden malah mengemukakan akan melawan warga penyerang sampai titik darah penghabisan.
“Kalau polisi tidak mampu menyelesaikan masalah, biarkan saja kami yang melawan sampai titik darah penghabisan,” ujar Supriyadi menirukan ucapan yang telah dikemukakan terdakwa saat akan dievakuasi polisi.
Kemudian, kata Supriyadi, setelah dialog dengan saksi Hasanudin dari Polsek Cikeusik, terdakwa juga memerintahkan kepada anggotanya agar berjaga-jaga untuk mempertahankan aset Ahmadiyah. Ajakan terdakwa disambut anggota JAI lainnya dengan perkataan, "Siap, siap Pak."
Tiba-tiba setelah dilakukan dialog antara terdakwa dan saksi Hasanudin, dari arah utara datang massa yang mendekati rumah Suparman. Kemudian terdakwa menyambut kedatangan orang-orang tersebut dengan melemparkan batu dan pukulan satu kali kepada tersangka Idris ke arah kepala sambil terdakwa mengatakan, "Maju!"
Dengan fakta-fakta hukum tersebut, oleh Supriyadi terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menganiaya saksi Idris sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai persidangan, tim penasihat terdakwa Deden, Nurcholis Hidayat, mengatakan akan menyampaikan pembelaan karena apa yang dituduhkan JPU terhadap terdakwa tidak relevan. “Kami tidak mau menanggapi tuntutan jaksa. Yang jelas kami akan menyampaikan pledoi karena apa yang dituduhkan itu tidak relevan," kata Nurcholis.
Menurutnya, tuntutan JPU tersebut terlalu mengada-ada dan tidak relevan. “Tuntutan yang telah dijatuhkan kepada Deden Sujana yakni tindak pidana berupa penghasutan Pasal 160 KUH Pidana Jo melawan perintah petugas (Pasal 212 KUH Pidana) Jo. Penganiayaan sebagaimana diancam dengan Pasal 315 ayat (1) KUH Pidana adalah mengada-ada,” ucap Nurcholis.
WASI’UL ULUM
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya