Minta Kasusnya Dihentikan, Yusril Surati Kejaksaan Agung
Reporter
Editor
Selasa, 26 Juli 2011 07:10 WIB
Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra saat menjalani sidang uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (30/7). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta -Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum) Yusril Ihza Mahendra menyurati Kejaksaan Agung. Bekas Menteri Kehakiman ini kembali mendesak agar kasusnya dihentikan. "Dalam surat kami meminta kejaksaan menghentikan perkara ini. Tidak ada urgensinya perkara ini dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Magdir Ismail, pengacara Yusril, melalui pesan singkat ke Tempo, Senin 25 Juli.
Magdir tak menjelaskan kapan surat itu dilayangkan ke lembaga yang dipimpin Basref Arief tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa kliennya berharap kejaksaan segera bersikap. "Agar tidak terus-menerus melanggar hak asasi manusia dan menyandera Pak Yusril, " tutur dia.
Yusril mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap koleganya dalam kasus yang sama, yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita. Putusan itu berbeda dengan yang diterima Syamsudin Manan Sinaga, tersangka lainnya.
Syamsudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 420 miliar. Padahal, dalam putusan untuk sejumlah terdakwa kasus Sisminbakum, disebutkan ada unsur melakukan korupsi secara bersama-sama.
Adapun berkas Yusril masih diproses di kejaksaan. Kejaksaan kini mengkaji dua opsi, yakni penghentian pengusutan kasus dan pelimpahan ke pengadilan.
Magdir mengatakan Yusril berada pada tataran kebijakan. Seharusnya, penanganan kasus Yusril merujuk pada putusan Romli yang divonis bebas.
"Apalagi tidak ada keuntungan pribadi Pak Yusril dalam kasus ini," ujarnya.
Agar lebih meyakinkan posisi Yusril dalam kasus ini, ia mendesak kejaksaan meminta keterangan kepada mantan Presiden Megawati Sukarno Putri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menganggap keduanya mengetahui jelas kasus ini.
"Keterangan bahwa Sisminbakum adalah kebijakan negara yang disepakati IMF juga sudah dijelaskan Pak Jusuf Kalla (bekas Wakil Presiden)," ujarnya.