Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Diajukan Uji Materi  

Reporter

Editor

Senin, 25 Juli 2011 12:16 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berdemonstrasi dengan memakai kebaya sebagai peringatan hari Kartini di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (21/4). Mereka menuntut segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan penyelenggara Jaminan sosial. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Advokasi Jaminan Sosial mengajukan uji materi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu ditempuh setelah sejumlah aksi demontrasi menolak pemberlakuan undang-undang tersebut tak membuahkan hasil.

Juru bicara Tim Advokasi, Habiburokhman, menyatakan uji materi akan dilakukan hari ini, Senin 25 juli 2011. "Siang ini kami akan datang ke MK untuk memasukkan permohonan uji materi," ujarnya saat dihubungi Tempo, hari ini.

Menurut Habiburokhman, tim akan melakukan uji materi terkait Pasal 17, 19 , 29, 35, dan 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ini. "Intinya 5 pasal itu. Tapi, sebenarnya masih ada pasal-pasal yang menjelaskan pasal-pasal ini juga," katanya. Tim, lanjutnya, mempermasalahkan prinsip asuransi sosial yang berada dalam undang-undang ini. "Asuransi dan jaminan sosial itu 2 hal yang sebenarnya sangat berbeda," tuturnya.

Ia menjelaskan, jika dalam prinsip asuransi seperti yang tertera dalam undang-undang ini, seorang peserta diharuskan membayarkan iuran untuk mendapatkan jaminan sosial. "Jadi, ada penanggung, ada tertanggung, ada premi, dan ada manfaat," ucapnya.

Prinsip itu sangat berbeda dengan prinsip jaminan sosial yang sebenarnya merupakan hak asasi manusia. "Kalau hak asasi manusia adalah hak absolut yang melekat pada manusia tanpa harus ada hubungan perdata apa pun," tuturnya.

Karena itu, ia melihat adanya 2 prinsip yang bertentangan dalam undang-undang ini. "Ini memang dikamuflasekan dengan pasal yang menyatakan bahwa negara akan membayar iuran bagi orang yang tidak mampu," ucapnya. Ia menambahkan, pihaknya mendesak undang-undang ini untuk diubah dengan menganut prinsip jaminan sosial seperti yang dituturkannya. "Kalau tidak, namanya diubah saja menjadi Undang-Undang Sistem Asuransi Sosial Nasional," ujarnya.

FEBRIYAN

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

11 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

3 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya