Pelaku Pelapor Patut Dapat Keringanan Hukuman  

Reporter

Editor

Senin, 18 Juli 2011 17:33 WIB

Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto (tengah) bersama Anggota Satgas (dari kiri) Yunus Husein, Denny Indrayana, Darmono dan Mas Achmad Santosa memberikan keterangan pers seusai bertemu dengan Presiden SBY di kantor Kepresidenan, Jakarta (6/4). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pelaku pelapor (justice collaborator) patut mendapatkan keringanan hukuman. Keringanan hukuman itu, menurut Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, bisa diberikan bagi pelaku sekaligus pelapor yang bekerja-sama dengan aparatur penegak hukum dalam membongkar kasus.

“Jadi, kalau tidak bekerja-sama dengan penegakan hukum, syarat untuk mendapat perlindungan menjadi tidak ada.,” ujar Denny usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK, Senin, 18 Juli 2011.

Dalam pertemuan KPK dengan Satgas Mafia Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ketiga lembaga ini menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pelaku pelapor. Komitmen itu juga akan turut dibahas dalam sebuah simposium internasional mengenai perlindungan terhadap justice collaborator selama dua hari mulai besok.

Pelaku pelapor yang mendapatkan keringanan menurut dia juga harus dipisahkan antara yang bekerja-sama atau tidak. “Langkah-langkah kalaupun ada keringanan hukuman asimilasi, misalnya, harus dipisahkan," kata Denny. "Dengan yang tidak kerja-sama sebaiknya tidak diberikan insentif itu."

Denny mencontohkan Agus Condro sebagai pelaku pelapor dalam kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom. Agus, menurut Denny, layak untuk mendapatkan keringanan dan keringanan itu telah didapatkannya sejak tahap penyidikan di KPK dan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Perlindungan berikutnya untuk Agus menurut Denny adalah penempatannya di sel tahanan yang lebih aman. ”Tadi yang didiskusikan penempatan eksekusi Pak Agus ke Lapas yang lebih aman untuk menambah kesan bahwa pelaku yang bekerja-sama akan mendapatkan reward, insentif, keringanan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Agus adalah orang pertama yang mengaku kepada KPK soal bagi-bagi cek pelawat pada 8 Juni 2004. Bagi-bagi cek itu dilakukan usai kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Akibat pengakuan Agus ini, empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sudah menjadi terpidana dan 20 orang menjadi terdakwa. Dia sendiri telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya