Diduga Terindikasi Korupsi, Sekolah RSBI Akan Ditertibkan  

Reporter

Editor

Minggu, 17 Juli 2011 13:48 WIB

Protes soal program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta (10/6). TEMPO/ Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional akan mengeluarkan Peraturan Menteri soal penertiban sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Hal itu menyusul temuan adanya kekurangan dan pelanggaran dalam pengelolaan di sejumlah RSBI. "Satu-dua bulan ini, keluar Permen-nya," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan, Mansyur Ramli, Ahad, 17 Juli 2011.

Dari hasil evaluasi terhadap sejumlah SD, SMP, SMA/SMK berstatus RSBI, Kementerian menemukan beberapa persoalan terkait sistem penerimaan, mutu, tata kelola, dan keuangan. Untuk itu, kata Mansyur, ke depan Kementerian akan berfokus pada pembenahan keempat aspek itu.

Pertama soal penerimaan siswa. "Rekrutmen tidak boleh berdasarkan kemampuan ekonomi, tapi harus mengutamakan kemampuan akademik," kata Ramli.

Kedua, soal mutu pendidikan. "Mutu harus lebih baik dari sekolah biasa," tuturnya. Selanjutnya, soal tata kelola, RSBI harus dikelola secara transparan, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi. Terakhir, soal keuangan, Mansyur menegaskan, pungutan pendidikan dan peruntukannya harus jelas.

Soal yang terakhir ini, Ramli mengungkapkan, pemerintah akan menetapkan batas maksimal biaya pendidikan yang boleh dipungut RSBI. Selama ini, RSBI bebas menentukan besaran pungutan tanpa batas. "Ada yang mencapai Rp 15 juta (per siswa)," kata Mansyur.

Sejak dicanangkan tahun 2006 hingga sekarang, program RSBI terus menjadi polemik. RSBI dinilai tak sesuai dengan konstitusi. Biaya pendidikan di RSBI mahal meski sudah disubsidi. Walhasil, penikmatnya sebagian besar kalangan masyarakat kaya. Kuota 20 persen untuk murid tak mampu juga tak sepenuhnya berjalan. Sejumlah pengamat menilai, pelaksanaan RSBI tak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan. Sistem pengajaran ala RSBI juga terkesan dipaksakan. Banyak pengajar yang dinilai tak siap.

Pekan lalu, Program RSBI kembali dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga independen pengawas korupsi itu melansir adanya dugaan penyelewengan dana pendidikan RSBI. ICW menemukan setoran-setoran tak jelas dari sekolah kepada sejumlah pejabat di dinas pendidikan. Alokasi anggaran pun banyak yang tak wajar. Sekolah memiliki alokasi untuk biaya perjalanan Kepala Dinas Pendidikan, biaya Dharma Wanita Dinas Pendidikan, dan bantuan Dinas Pendidikan.

Terkait temuan ICW, Mansyur mengungkapkan, Kementerian Pendidikan Nasional terbuka terhadap pengaduan masyarakat. Ia pun mengundang semua pihak untuk bersama-sama mengawasi program RSBI. "Jika ada laporan, bisa langsung kami tindaklanjuti," kata dia.

Meski menerima banyak kritikan, Mansyur menegaskan pemerintah belum akan menghentikan program RSBI. "Kalau konsep yang kami ajukan, RSBI tetap jalan, tapi pemberian izin yang baru akan lebih selektif," kata Mansyur.

MARTHA RUTH THERTINA

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya