TEMPO Interaktif, Kudus - Jika ada penilaian pemerintah tak dapat mensejahterakan rakyat, hal itu berawal dari proses pemilu yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Konstitusi menekankan pemilu agar berjalan langsung, jurur, bebas, dan adil. “Hal ini belum sepenuhnya terlaksana,” kata Hamdan Zulva, Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam seminar bertajuk “Menuju Pemilihan Umum kepala Daerah yang bersih dan Demokratis” di Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah, Sabtu, 16 Juli 2011.
Menurut Hamdan, kualitas pemerintah menjadi cerminan kualitas proses pemilu. "Demokrasi yang kita anut adalah masalah proses,” kata Hamdan.
Pemilu, kata Hamdan, selalu diliputi berbagai persoalan. Banyak terjadi kecurangan, baik yang dilakukan partai politik, kandidat calon, serta penyelenggara pemilu. Kecurangan itu, menurut Hamdan, dilakukan secara sistematis. Penyelenggara bisa menjegal calon potensial dengan mencari-cari kesalahan bakal calon.
Ia juga memberi contoh kasus politik uang yang pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu calon kepala daerah bermain uang dengan kedok tim kampanye, tapi jumlahnya mencapai lebih dari 50 persen dari jumlah pemilih. Sementara, pengawas pemilu sebagai kontrol atas jalannya pemilihan umum dinilainya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. “Pengawas tidak berjalan maksimal. Akhirnya pengaduan menumpuk di Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, pemicu timbulnya masalah dalam pemilihan kepala daerah paling banyak disebabkan oleh politik uang. Juga akibat mobilisasi PNS, penghitungan suara, dan penetapan data pemilih yang dianggap tidak akurat. Semua itu penyebab sengketa hasil pemilu yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. “Trennya sekarang, tidak puas kalau putusannya tidak di Mahkamah Konstitusi,” kata Endang Sulastri.
Menurut data KPU, selama 2010, dari 224 pemilukada yang telah diselenggarakan, terdapat 229 gugatan dari 164 daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, sekitar 12 persen dari jumlah gugatan dikabulkan. “Hanya 26 pemohonan dari 25 daerah yang dikabulkan,” kata Endang.
Politik uang, lanjut Endang, dalam prakteknya tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang, tapi juga barang. Bahkan, modus operandi yang dilakukan telah melewati batas yang tidak tercatat dalam transaksi ataupun yang ilegal, baik membeli suara melalui sumbangan atau suap media. “Modusnya beragam, mulai dari pembayaran balas jasa, pemberian proyek, dana, jabatan potensial, hingga hibah atau dukungan lainnya,” kata Endang.
Menurut Retno Saraswati, pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, solusi atas berbagai persoalan itu dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu perbaikan instrumen hukum pemilu, strategi kerja sama pemantau, dan pendidikan politik kepada masyarakat.
BANDELAN AMARUDIN
Berita terkait
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
1 jam lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
11 jam lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
22 jam lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
22 jam lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
1 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
1 hari lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
1 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
1 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
1 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya