TEMPO Interaktif, Jakarta - Prita Mulyasari belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat. Alasannya, salinan vonis tahap kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA) belum juga diterima terpidana kasus pencemaran nama baik itu. “Kami masih menunggu dulu isi putusannya seperti apa,” kata Slamet Yuwono, pengacara Prita, Jumat, 15 Juli 2011.
Slamet mengatakan, pihaknya hingga kini belum dihubungi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ihwal pelimpahan salinan putusan. Meski, dari informasi yang didapat pihaknya, salinan putusan sudah diterima Pengadilan Negeri Tangerang dari MA. “Mungkin masih diproses di pengadilan,” ujarnya.
Prita divonis bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik karena menyebarkan keluhannya terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional via e-mail ke sejumlah rekannya. Sebelumnya, dalam sidang di PN Tangerang, Prita divonis bebas oleh hakim. Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Hakim MA pada 30 Juni lalu.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Zaharuddin Utama, Prita diputus menjalani hukuman satu tahun percobaan dan enam bulan kurungan. Dengan ketentuan, apabila dalam masa satu tahun percobaan Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum, ia tak perlu menjalani sisa hukumannya.
Meski Prita sebenarnya tak perlu menjalani hukuman penjara, Slamet menilai PK adalah langkah hukum yang mutlak dilakukan. Selain untuk menghindari melekatnya status terpidana pada Prita, PK juga perlu dilakukan agar ke depannya kasus serupa tak terulang. “Bahaya sekali kalau ada warga negara dan konsumen yang terancam haknya untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap sesuatu,” kata dia.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat
5 hari lalu
Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.
Baca SelengkapnyaPolemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan
8 hari lalu
Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.
Baca SelengkapnyaRektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT
9 hari lalu
Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaDituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi
10 hari lalu
Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.
Baca SelengkapnyaKronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE
10 hari lalu
Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAdam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni
10 hari lalu
Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaHal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
11 hari lalu
Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaAdam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
11 hari lalu
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika
11 hari lalu
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal
Baca SelengkapnyaKritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
11 hari lalu
Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.
Baca Selengkapnya