Keluarga Tersangka Kasus Bom Makassar Praperadilankan Polda Sulsel
Reporter
Editor
Kamis, 11 Desember 2003 13:52 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Keluarga Masnur (41 tahun) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus bom Makassar resmi mempraperadilankan Polda Sulawesi Selatan. Gugatan praperadilan tersebut dimasukkan istri Masnur, Ny. Nadia, dengan didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Azis Malla, SH, Sabtu (14/12) di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan praperadilan yang diterima oleh diterima oleh panitera Irawati, SH. tersebut dilayangkan dengan alasan polisi telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. SEbagaimana diketahui, Masnur ditangkap di rumah orang tuanya di Lasusua, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Senin (9/12) lalu. Saat itu pengusaha bengkel las di Makassar ini sedang beristirahat. Polisi kemudian datang menciduknya dan kemudian membawanya ke Makassar dengan tuduhan ikut terlibat dalam peledakan yang menewaskan tiga orang dan belasan orang lainnya luka-luka. Azis menjelaskan pihaknya melihat polisi melakukan kesalahan dengan hanya bersandar pada Perpu Antiteroris. Padahal KUH Pidana tetap tidak dapat diabaikan oleh polisi dalam melakukan upaya penegakan hukum. "Kami melihat polisi mengabaikan pasam 17 KUH Pidana yang mengharuskan adanya bukti awal. Sedangkan soal laporan intelijen di dalam pasal 26 Perpu Antiteroris sudah tidak berlaku lagi pada saat penyidikan dimulai. Inilah yang kami persoalkan," katanya. Sementara Ny. Nadia menjelaskan dia dan suaminya melaksanakan Hari Raya Idul Fitri di Kolaka. Mereka berangkat sekitar tiga hari sebelum hari raya tersebut. Bahkan saat berita kasus bom tersebut ditayangkan di televisi, Masnur masih sempat mengomentarinya bahwa perbuatan tersebut sungguh keterlaluan. "Pak Masnur sempat heran atas kasus pemboman tersebut karena yang diledakkan adalah gedung milik Pak Yusuf Kalla. Kemudian Pak Masnur bertanya-tanya siapa gerangan orang yang tega melakukan perbuatan tersebut. Apalagi, selama ini kita mengenal Pak Yusuf sebagai orang yang baik dan tidak punya musuh," jelas Nadira yang saat suaminya ditangkap, dirinya sedang mencuci di bagian belakang rumah mertuanya itu. Belum jelas apakah gugatan praperadilan tersebut akan diterima dan selanjutnya disidangkan ataukah sebaliknya. Informasi yang diperoleh di Pengadilan Negeri Makassar menyebut gugatan tersebut baru dalam tahap pendaftaran. Pembahasan selanjutnya diperkirakan akan berlangsung Senin (16/12). (Syarief Amir-Tempo News Room)
Berita terkait
Jangan Coba Kasih Tip ke Staf Hotel atau Restoran di Dua Negara Ini, Bisa Dianggap Tak Sopan
1 menit lalu
Jangan Coba Kasih Tip ke Staf Hotel atau Restoran di Dua Negara Ini, Bisa Dianggap Tak Sopan
Layanan kepada pelanggan di restoran dipandang sebagai bagian dari makanan yang telah dibayar, jadi tak mengharapkan tip.
Mengenal Sepatu Sneakers dan Karakteristiknya, Tidak Berat hingga Model Trendi
11 menit lalu
Mengenal Sepatu Sneakers dan Karakteristiknya, Tidak Berat hingga Model Trendi
Sneakers atau disebut sepatu kets adalah salah satu jenis sepatu yang bagian bawahnya terbuat dari sol fleksibel dari bahan karet atau bahan sintetis lain
Bamsoet Apresiasi Peresmian Keraton Majapahit Jakarta
13 menit lalu
Bamsoet Apresiasi Peresmian Keraton Majapahit Jakarta
Menurut Bamsoet, Kraton Majapahit Jakarta adalah bentuk kebangkitan nasional bangsa Indonesia di bidang kebudayaan, demi membangun kepribadian bangsa yang berdaulat di bidang politik dan mandiri di bidang ekonomi nasional.