Keluarga Tersangka Kasus Bom Makassar Praperadilankan Polda Sulsel

Reporter

Editor

Kamis, 11 Desember 2003 13:52 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Keluarga Masnur (41 tahun) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus bom Makassar resmi mempraperadilankan Polda Sulawesi Selatan. Gugatan praperadilan tersebut dimasukkan istri Masnur, Ny. Nadia, dengan didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Azis Malla, SH, Sabtu (14/12) di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan praperadilan yang diterima oleh diterima oleh panitera Irawati, SH. tersebut dilayangkan dengan alasan polisi telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. SEbagaimana diketahui, Masnur ditangkap di rumah orang tuanya di Lasusua, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Senin (9/12) lalu. Saat itu pengusaha bengkel las di Makassar ini sedang beristirahat. Polisi kemudian datang menciduknya dan kemudian membawanya ke Makassar dengan tuduhan ikut terlibat dalam peledakan yang menewaskan tiga orang dan belasan orang lainnya luka-luka. Azis menjelaskan pihaknya melihat polisi melakukan kesalahan dengan hanya bersandar pada Perpu Antiteroris. Padahal KUH Pidana tetap tidak dapat diabaikan oleh polisi dalam melakukan upaya penegakan hukum. "Kami melihat polisi mengabaikan pasam 17 KUH Pidana yang mengharuskan adanya bukti awal. Sedangkan soal laporan intelijen di dalam pasal 26 Perpu Antiteroris sudah tidak berlaku lagi pada saat penyidikan dimulai. Inilah yang kami persoalkan," katanya. Sementara Ny. Nadia menjelaskan dia dan suaminya melaksanakan Hari Raya Idul Fitri di Kolaka. Mereka berangkat sekitar tiga hari sebelum hari raya tersebut. Bahkan saat berita kasus bom tersebut ditayangkan di televisi, Masnur masih sempat mengomentarinya bahwa perbuatan tersebut sungguh keterlaluan. "Pak Masnur sempat heran atas kasus pemboman tersebut karena yang diledakkan adalah gedung milik Pak Yusuf Kalla. Kemudian Pak Masnur bertanya-tanya siapa gerangan orang yang tega melakukan perbuatan tersebut. Apalagi, selama ini kita mengenal Pak Yusuf sebagai orang yang baik dan tidak punya musuh," jelas Nadira yang saat suaminya ditangkap, dirinya sedang mencuci di bagian belakang rumah mertuanya itu. Belum jelas apakah gugatan praperadilan tersebut akan diterima dan selanjutnya disidangkan ataukah sebaliknya. Informasi yang diperoleh di Pengadilan Negeri Makassar menyebut gugatan tersebut baru dalam tahap pendaftaran. Pembahasan selanjutnya diperkirakan akan berlangsung Senin (16/12). (Syarief Amir-Tempo News Room)

Berita terkait

Jangan Coba Kasih Tip ke Staf Hotel atau Restoran di Dua Negara Ini, Bisa Dianggap Tak Sopan

1 menit lalu

Jangan Coba Kasih Tip ke Staf Hotel atau Restoran di Dua Negara Ini, Bisa Dianggap Tak Sopan

Layanan kepada pelanggan di restoran dipandang sebagai bagian dari makanan yang telah dibayar, jadi tak mengharapkan tip.

Baca Selengkapnya

Kadin Sebut Swasembada Air Harus jadi Program Utama Pemerintah: Ada di Visi Misi Prabowo-Gibran

5 menit lalu

Kadin Sebut Swasembada Air Harus jadi Program Utama Pemerintah: Ada di Visi Misi Prabowo-Gibran

Waketum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Bobby Gafur Umar, menyebut bahwa ketersediaan air harus jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

10 menit lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

10 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

10 menit lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sepatu Sneakers dan Karakteristiknya, Tidak Berat hingga Model Trendi

11 menit lalu

Mengenal Sepatu Sneakers dan Karakteristiknya, Tidak Berat hingga Model Trendi

Sneakers atau disebut sepatu kets adalah salah satu jenis sepatu yang bagian bawahnya terbuat dari sol fleksibel dari bahan karet atau bahan sintetis lain

Baca Selengkapnya

Semen Merah Putih Bakal Buka Pabrik di Sumatera Bulan Depan

12 menit lalu

Semen Merah Putih Bakal Buka Pabrik di Sumatera Bulan Depan

Perusahaan pembuat Semen Merah Putih, PT Cemindo Gemilang Tbk. berencana bakal membuka pabrik baru di Pulau Sumatera.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Peresmian Keraton Majapahit Jakarta

13 menit lalu

Bamsoet Apresiasi Peresmian Keraton Majapahit Jakarta

Menurut Bamsoet, Kraton Majapahit Jakarta adalah bentuk kebangkitan nasional bangsa Indonesia di bidang kebudayaan, demi membangun kepribadian bangsa yang berdaulat di bidang politik dan mandiri di bidang ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

13 menit lalu

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

Gelaran Pilkada 2024 akan segera diselenggarakan. Berikut ini cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 beserta syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar Film Romansa Putri Marino selain The Architecture of Love dan Prestasinya

16 menit lalu

Ini Daftar Film Romansa Putri Marino selain The Architecture of Love dan Prestasinya

Film yang menggunakan Putri Marino sebagai pemeran utama tak jarang mendapatkan banyak prestasi.

Baca Selengkapnya