Komnas HAM: Putusan Kasasi Prita Mulyasari Tidak Adil  

Reporter

Editor

Sabtu, 9 Juli 2011 12:41 WIB

Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Putusan kasasi atas kasus Prita Mulyasari menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Mereka menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan berpotensi membungkam hak masyarakat dalam berekspresi dan menyatakan pendapat. “Putusan yang mengecewakan,” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, Sabtu 9 Juli 2011.

Putusan MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Tangerang terhadap Prita atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran telah menyebarkan keluhan layanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik. Dengan putusan tersebut, Prita terancam kembali mendekam dalam bui selama 6 bulan.

Menurut Ifdhal, putusan tersebut hanya mengedepankan norma hukum positif dan tidak meletakkan persoalan pada prinsip pemenuhan hak yang lebih substansial. Padahal, kata dia, yang dilakukan Prita merupakan reaksi atas kegagalan pihak rumah sakit dalam memenuhi layanan konsumen.

“Ada dimensi kepentingan umum yang lalai dijadikan pertimbangan. Mestinya MA bisa menggali berbagai norma hukum terkait masalah tersebut,” ujarnya. Jika tetap dipertahankan, Ifdhal khawatir putusan itu akan memberangus hak masyarakat dalam menyatakan pendapat. “Karena ini akan jadi rujukan bagi kasus yang lain,” katanya.

Hal serupa dinyatakan anggota Koalisi Pembela Kebebasan Berpendapat dan Berkespresi, Margiono. Menurut dia, hakim kasasi mestinya tidak semata menerapkan aturan hukum positif sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Karena secara sosiologis UU itu sebenarnya masih bermasalah,” katanya.

Menurut Margiono, seorang hakim agung mestinya bisa keluar dari teks hukum karena pada sisi lain ia bertugas mencari norma hukum lain yang sejalan dengan prinsip rasa keadilan masyarakat. “Fungsi hakim tidak hanya menerapkan aturan hukum yang sudah ada, melainkan juga dapat membuat penemuan hukum,” ujarnya.

Untuk merespons putusan tersebut, kata Margiono, koalisi akan menggalang dukungan dan mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan revisi UU ITE. “Sejauh belum dicabut, Pasal 27 UU ITE (pasal pencemaran nama) itu akan tetap menjadi ancaman bagi siapa pun,” ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

1 hari lalu

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

Progres pembangunan RS Muara Badak berjalan positif tanpa ada hambatan yang berarti.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

1 hari lalu

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

2 hari lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

2 hari lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

4 hari lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

5 hari lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

11 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

12 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

12 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

17 hari lalu

Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

Meski dari kalangan bangsawan, keluarga Kartini ini kerap membantu masyarakat. Namun adik Kartini dipersekusi dan darak keliling kota hingga trauma.

Baca Selengkapnya