TEMPO Interaktif, Jakarta - Putusan kasasi atas kasus Prita Mulyasari menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Mereka menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan berpotensi membungkam hak masyarakat dalam berekspresi dan menyatakan pendapat. “Putusan yang mengecewakan,” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, Sabtu 9 Juli 2011.
Putusan MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Tangerang terhadap Prita atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran telah menyebarkan keluhan layanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik. Dengan putusan tersebut, Prita terancam kembali mendekam dalam bui selama 6 bulan.
Menurut Ifdhal, putusan tersebut hanya mengedepankan norma hukum positif dan tidak meletakkan persoalan pada prinsip pemenuhan hak yang lebih substansial. Padahal, kata dia, yang dilakukan Prita merupakan reaksi atas kegagalan pihak rumah sakit dalam memenuhi layanan konsumen.
“Ada dimensi kepentingan umum yang lalai dijadikan pertimbangan. Mestinya MA bisa menggali berbagai norma hukum terkait masalah tersebut,” ujarnya. Jika tetap dipertahankan, Ifdhal khawatir putusan itu akan memberangus hak masyarakat dalam menyatakan pendapat. “Karena ini akan jadi rujukan bagi kasus yang lain,” katanya.
Hal serupa dinyatakan anggota Koalisi Pembela Kebebasan Berpendapat dan Berkespresi, Margiono. Menurut dia, hakim kasasi mestinya tidak semata menerapkan aturan hukum positif sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Karena secara sosiologis UU itu sebenarnya masih bermasalah,” katanya.
Menurut Margiono, seorang hakim agung mestinya bisa keluar dari teks hukum karena pada sisi lain ia bertugas mencari norma hukum lain yang sejalan dengan prinsip rasa keadilan masyarakat. “Fungsi hakim tidak hanya menerapkan aturan hukum yang sudah ada, melainkan juga dapat membuat penemuan hukum,” ujarnya.
Untuk merespons putusan tersebut, kata Margiono, koalisi akan menggalang dukungan dan mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan revisi UU ITE. “Sejauh belum dicabut, Pasal 27 UU ITE (pasal pencemaran nama) itu akan tetap menjadi ancaman bagi siapa pun,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun
1 hari lalu
Progres pembangunan RS Muara Badak berjalan positif tanpa ada hambatan yang berarti.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
1 hari lalu
Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.
Baca SelengkapnyaFakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun
2 hari lalu
Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaJokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis
2 hari lalu
Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.
Baca SelengkapnyaDelegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara
4 hari lalu
Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara
Baca SelengkapnyaDokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa
5 hari lalu
Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.
Baca SelengkapnyaUpaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri
11 hari lalu
Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.
Baca Selengkapnya1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata
12 hari lalu
Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.
Baca SelengkapnyaPBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza
12 hari lalu
Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB
Baca SelengkapnyaKisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal
17 hari lalu
Meski dari kalangan bangsawan, keluarga Kartini ini kerap membantu masyarakat. Namun adik Kartini dipersekusi dan darak keliling kota hingga trauma.
Baca Selengkapnya