TEMPO Interaktif, Jakarta - Anas Urbaningrum benar-benar mewujudkan gertakannya melaporkan tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke polisi. Siang ini, 5 Juli 2011, serombongan tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara Denny Kailimang mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, oleh Nazaruddin.
Laporan disampaikan tim kuasa hukum sekitar pukul 14.00 WIB. Ikut hadir bersama Denny, Patra M. Zen, Hinca Panjaitan, Carrel Ticualu, Poltak Ike Wibowo, dan juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Laporan dibuat terkait pendistribusian kabar melalui Blackberry Messenger milik Nazaruddin tentang keterlibatan Anas dalam kasus korupsi. "Dengan tegas kami nyatakan kabar itu merupakan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Patra.
Menurut Patra, penyebaran kabar tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dipidana dengan sanksi kurungan paling lama 6 tahun dan atau dengan paling banyak Rp 1 miliar. "Karena itu kami mengingatkan kepada siapa pun untuk menghentikan perbuatan tersebut," katanya.
Patra menjelaskan, pelaporan dilakukan guna mendukung upaya penegakan hukum yang efektif dan profesional terhadap kader-kader partai yang diduga melakukan tindak pidana. "Termasuk tindak pidana korupsi," katanya.
Demokrat, kata Patra, juga mendukung aparat kepolisian ataupun KPK mengusut tuntas dugaan korupsi wisma atlet. "Ketua Umum Demokrat juga mendukung media untuk memberitakan informasi yang benar dan jujur," katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
14 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
17 jam lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
18 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
20 jam lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
22 jam lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
23 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
1 hari lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca Selengkapnya30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040
2 hari lalu
Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040
Baca SelengkapnyaBesok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
2 hari lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
2 hari lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca Selengkapnya