PDIP Desak Pemerintah Tuntaskan RUU Badan Jaminan Sosial

Reporter

Editor

Jumat, 1 Juli 2011 12:54 WIB

Rieke Dyah Pitaloka. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR mendesak pemerintah mewujudkan komitmennya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Soalnya, hingga sembilan hari menjelang batas akhir pembahasan rancangan, pemerintah masih belum satu suara.

"Waktu tinggal sembilan hari kerja, tapi masih ada satu yang belum disepakati yakni soal peralihan/transformasi empat BUMN," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty, dalam konferensi pers di ruang Fraksi PDIP DPR, Jumat 1 Juli 2011.

Surya mengatakan sikap terbelah pemerintah diketahui Pansus setelah menerima surat dari Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar yang isinya menyatakan penolakan terhadap transformasi empat BUMN menjadi BPJS yang bersifat nirlaba. Keempat BUMN itu adalah PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri.

"Kami dikejutkan surat tanggal 24 Juni yang ditujukan ke tujuh menteri." kata Surya. " Isinya menyatakan transformasi BUMN sulit diadakan dengan berbagai alasan."


Padahal, sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowadojo menyatakan kesiapannya melaksanakan transformasi empat BUMN itu.

Anggota fraksi PDIP lainnya, Hendrawan Supratikno dari Komisi BUMN DPR, mengatakan surat dari Menteri BUMN menjadi krusial. Alasannya, surat itu justru menghambat pembahasan rancangan yang tinggal sedikit lagi. "Menteri BUMN menyatakan tidak siap melakukan transformasi dengan pertimbangan aspek legal, operasional, dan lain-lain," ujar dia.

"Ini artinya, pemerintah tidak siap berubah dan menyesuaikan diri dengan dinamika tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial secara menyeluruh," imbuhnya.

Rieke Diah Pitaloka, anggota Pansus BPJS, mengatakan dengan munculnya surat Menteri BUMN, itu membuktikan pemerintah tidak sepenuhnya beritikad baik melaksanakan konstitusi. "Pemerintah melakukan lagi upaya melanggar konstitusi karena tidak beritikad baik memenuhi jaminan sosial masyarakat dari lahir sampai mati," ujar dia.

Apalagi, Rieke menambahkan, surat yang diteken Mustafa Abubakar itu tidak ditujukan atau ditembuskan ke DPR selaku mitra pembahasan rancangan, termasuk juga tidak ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Secara prosedural dan substansi ini salah besar," kata anggota Komisi IX DPR ini.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

9 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

23 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya