Cicit Soeharto Diancam Empat Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 20 Juni 2011 13:16 WIB

Putri Arianti Haryowibowo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Putri Ariyanti Haryowibowo, cicit mantan Presiden Soeharto, terancam hukuman empat tahun penjara karena didakwa memiliki dan menyalahgunakan narkotika. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Trimo dalam sidang perdana Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2011.

Menurut Jaksa Trimo, Putri telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis shabu dengan total berat sebesar 0,88 gram. Karena itu, Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman minimalnya empat tahun penjara," kata Trimo.

Pengacara Putri, Sandi Arifin, menyatakan tidak berkeberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut. Meski begitu, Sandi mengajukan permintaan ke Majelis Hakim yang diketuai M. Maman Abrari agar Putri bisa menjalani rehabilitasi di rumah sakit selama proses persidangan berlangsung. "Itu karena Putri sering mengalami gangguan kesehatan, sekaligus ini rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Sandi.

Selain itu, pengacara juga minta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada majelis hakim untuk dipelajari lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya. Permintaan ini dimaksudkan untuk mengajukan pembelaan kepada majelis hakim nantinya.

Dua permintaan yang diajukan secara lisan itu rencananya akan disampaikan secara resmi pada Selasa, 21 Juni 2011. Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempelajarinya.

Sidang perdana terhadap Putri berlangsung selama kurang lebih setengah jam, dimulai pada pukul 11.26. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 27 Juni 2011. Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan JPU. "Ada sekitar tujuh sampai delapan orang saksi," ujar Trimo.

Proses persidangan terhadap Putri ditanggapi secara bijaksana oleh ayahnya, Ari Sigit. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum yang menimpa putrinya kepada pengacara. "Mudah-mudahan semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Putri ditangkap di kamar nomor 826 lantai 8 Hotel Maharani, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Maret 2011 sekitar pukul 02.00. Ketika itu, Putri kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seperti yang disebutkan di atas. Selain Putri, tersangka lain yang ditangkap saat itu adalah Gaus Notonegoro alias GN dan Eddie Setiono alias ES.

PRIHANDOKO

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

6 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya