TEMPO Interaktif, Kupang - Pemerintah Australia mendeportasi sembilan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap di perairan Australia. Mereka ditangkap karena melewati batas teritorial wilayah lantaran mengantar imigran gelap.
"Hingga Mei tahun 2011, kita sudah menangani sebanyak 9 warga NTT yang dideportasi dari Australia," kata Kepala Dinas Sosial NTT Piter Manuk kepada wartawan di Kupang, Sabtu, 18 Juni 2011.
Dia mengaku bahwa jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi melalui pintu Kupang, NTT, mengalami penurunan. Tahun 2005, jumlah warga yang dideportasi sebanyak 1.051 orang, pada 2006 sebanyak 586 orang, 2007 sebanyak 345 orang, 2008 sebanyak 254 orang, 2009 sebanyak 98 orang, dan 2010 sebanyak 15 orang.
Menurut dia, WNI yang dideportasi melalui pintu Kupang dikembalikan ke daerah asalnya oleh pemerintah. Namun, pihaknya kewalahan mengembalikan WNI itu, terutama dari luar NTT, karena kurangnya dana untuk mengembalikan mereka yang dideportasi. "Kebanyakan mereka yang dideportasi hanya membawa pakaian tanpa uang sepeser pun," katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT Servas Lawang mengatakan bahwa dewan siap menaikkan anggaran bagi Dinas Sosial untuk mengurus mereka yang dideportasi melalui pintu Kupang, NTT. "Sebagai anggota badan anggaran (Bangar). Saya akan mengusulkan kenaikan anggaran itu, tapi Dinas Sosial harus serius tangani para deportan," katanya.
YOHANES SEO
Berita terkait
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya
13 hari lalu
Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Selengkapnya153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming
21 September 2023
Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Baca SelengkapnyaWNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia
11 Juni 2023
WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional
26 Mei 2023
Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.
Baca SelengkapnyaImigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar
20 Februari 2023
Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.
Baca SelengkapnyaImigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta
22 Juni 2022
Sebelum menjalani proses deportasi, izin tinggal WNA Jepang itu juga telah dinyatakan gugur karena paspornya dicabut oleh Kudubes Jepang.
Baca SelengkapnyaImigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021
2 Januari 2022
WNA Vietnam paling banyak yang dideportasi. Terlibat illegal fishing.
Baca SelengkapnyaWN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali
22 Maret 2021
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan deportasi warga negara Republik Ceska karena diduga bekerja tanpa izin resmi sebagai instruktur selam di Karangasem.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia
2 September 2019
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diminta menjelaskan pada rapat Komisi I DPR Kamis depan.
Baca SelengkapnyaImigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia
2 September 2019
Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.
Baca Selengkapnya