INFO NASIONAL - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceska berinisial VZ (30) karena diduga bekerja tanpa izin resmi sebagai instruktur selam di daerah Tulamben, Karangasem, Bali.
VZ dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal keimigrasian. "Dia ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tapi yang bersangkutan justru melakukan kegiatan sebagai instruktur diving freelance di Tulamben, Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," uajr Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli mengungkapkan, selama tinggal di Indonesia, VZ menggunakan izin tinggal kunjungan B211A yang berlaku hingga 20 Maret 2021. Petugas mendatangi VZ karena diduga bekerja tanpa menggunakan izin tinggal terbatas. Ketidaksesuaian yang ditemukan antara izin tinggal kunjungan dengan kegiatannya selama di Bali membuat VZ dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Menurut Jamaruli, perempuan berusia 30 tahun tersebut juga dikenakan sanksi berupa pencantuman namanya dalam daftar penangkalan orang asing dan dilarang memasuki Wilayah Indonesia. VZ diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 21.40 WIB dilakukan pendeportasian terhadap satu WN Ceska, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 dengan tujuan akhir Praha, Ceska," katanya.(*)