TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Baasyir, terdakwa teroris pelatihan ala militer di Aceh, dinyatakan tidak terlibat dalam sejumlah aksi pengeboman belakangan ini. "Terdakwa tidak terkait dalam pengeboman Masjid Adz-Dzikra," ujar hakim anggota Sudarwin, di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni, 2011.
Menurutnya, aksi pengeboman yang marak dua bulan belakangan ini sempat membuat repot Markas Besar Kepolisian RI. Dimulai dari aksi bom Utan Kayu, satu anggota polisi menjadi korban, yang diikuti rangkaian teror bom buku ke sejumlah tokoh terkenal Indonesia, kemudian bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikra kompleks Markas Kepolisian Resort Kota Cirebon dengan korban pelaku serta Kapolresta Cirebon, hingga bom Serpong dengan pelaku utama Pepi dkk.
Namun, dari hasil penyidikan terhadap terdakwa Abu Bakar Ba'asyir tidak ditemukan adanya unsur pidana baik KUHP maupun KUHAP. "Tidak ditemukan unsur pelanggaran terdakwa," ujarnya. Meski begitu, hal itu tidak termasuk fakta persidangan yang meringankan terdakwa.
Muhammad Syarif, pelaku bom Cirebon, dalam beberapa pertemuan bersama dengan adiknya, Basuki, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama mengaku mengenal sosok Ba'asyir.
Dalam beberapa kali lawatan dakwahnya ke daerah wali songo di pesisir utara Jawa Barat tersebut, Syarif mengaku kerap menjadi pengawal Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir. Termasuk pengakuan bahwa Syarif pernah melakukan kontak dengan JAT Jakarta.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
15 menit lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
15 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
18 jam lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
19 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
20 jam lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
23 jam lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
1 hari lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca Selengkapnya30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040
2 hari lalu
Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040
Baca SelengkapnyaBesok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
2 hari lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca Selengkapnya