Mahfud MD Tagih Polisi Soal Penanganan Kasus Andi Nurpati

Reporter

Editor

Kamis, 2 Juni 2011 19:06 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menagih kewajiban Kepolisian untuk menuntaskan laporan pemalsuan dokumen yang dilakukan Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat Andi Nurpati. "(Sebab) kewajiban hukum saya sudah selesai, kewajiban hukum polisi menindaklanjutinya, hasilnya bagaimana," ujarnya dalam jumpa pers saat menyambangi Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kamis, 2 Juni 2011.

Menurutnya, kewajiban semua orang ialah melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum. Ia telah melakukannya dengan melaporkan dugaan pelanggaran pidana Andi itu ke polisi lebih dari setahun lalu, 12 Februari 2010.

Mahfud, yang sebelumnya menyebut ada empat orang yang membantu Andi memalsukan surat, menolak mengungkapkan siapa saja empat nama itu. "Sudah, saya berhenti bicara soal Andi Nurpati, kan sudah ditangani polisi, saya tidak ingin karakter orang terbunuh," ucapnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyayangkan kalau laporan itu tak ditindaklanjuti karena Andi punya posisi di Demokrat. "Ini sebuah dosa lain dalam kehidupan bernegara yang tidak bisa kita diamkan," katanya.

Mahfud lantas menguraikan mengapa laporannya tentang Andi ke polisi bisa terkuak ke publik. Awalnya terjadi dalam acara bincang-bincang di salah satu stasiun televisi. Mahfud ditanya kenapa melaporkan tentang langkah bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan uang ke Sekretaris Jenderal Mahkamah Janedjri M Gaffar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mahfud saat itu menjawab tindakan Nazaruddin untuk Mahkamah Konstitusi tidak ada masalah hukumnya, karena pemberian uang dilakukan tanpa alasan jelas. Maka secara etis ia memilih melaporkannya pada pimpinan Demokrat, yakni Yudhoyono. Ketika itu ia juga mengatakan bahwa ada kasus hukum yang dilaporkan ke polisi namun belum juga ditindaklanjuti.

"Polisi bilang kasus apa? Saya nggak mau dibilang bohong, jadi saya panggil wartawan lalu tunjukkan surat lapornya. Mereka (polisi) bilang oh iya, ada, tapi bukan tentang Andi Nurpati. Saya tunjukkan lagi suratnya pada wartawan, ada nama Andi Nurpati di situ (surat)," tuturnya.

Dia mengaku tadinya ingin diam saja tentang laporannya. "Tapi mereka (polisi) bilang seolah-olah saya mengada-ada, jadi saya tunjukkan saja," katanya.

Andi diduga memalsukan putusan Mahkamah Konstitusi atas gagalnya Dewi Yasin Limpo, politisi Partai Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Saat itu Andi Nurpati merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum dan belum masuk ke Partai Demokrat.


BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

21 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

21 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

2 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya