Darmono Gemas Soal Pemulangan Buron BLBI dari Australia  

Reporter

Editor

Jumat, 27 Mei 2011 14:54 WIB

Darmono. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku bingung dengan keputusan Pengadilan Negara Bagian Perth, Australia Barat, yang enggan memulangkan Adrian Kiki Ariawan secepatnya. Hingga kini proses pemulangan buron kasus BLBI itu belum jelas. “Keputusan yang kemarin, saya sempat agak gemas juga,” ujarnya selepas Jumatan siang tadi, 27 Mei 2011.

Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2002 lalu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir tahun 2001 buron yang merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun ini kabur ke Australia.


Pemerintah Austalia diminta oleh Indonesia melakukan ekstradisi Adrian. Tapi, terdakwa mengajukan judicial review di negara Kanguru itu. Alasannya saat itu, karena Pemerintah Indonesia tidak memberikan data yang layak yang menunjukkan dirinya memiliki catatan kriminal yang mewajibkannya dipulangkan ke Indonesia.


Sebelumnya, Pemerintah Australia pernah menjanjikan pemulangan Adrian secepatnya. Namun, entah kenapa, rencana pengumuman keputusan upaya banding Adrian yang sejatinya akan diumumkan pertengahan tahun ini diundur hingga September mendatang.


Menurutnya, keputusan pengadilan negara bagian Perth hingga kini belum bisa dijadikan landasan Pemerintah Indonesia untuk melakukan proses ekstradisi Adrian. “Saya nggak mengerti aturan undang-undang di Australia itu bagaimana,” ujarnya. “Memang ketentuan undang-undang di Australia itu prosesnya sangat berbelit-belit, sehingga dinilai tidak bisa menjamin keadilan.”


Upaya Pemerintah Indonesia untuk memulangkan paksa hampir tertutup. Rencana pencabutan paspor Adrian pun sudah tidak bisa dilakukan. Mengingat dia sudah mengantongi kewarganegaraan Australia. “Orangnya sudah memegang identity card di sana,” ujarnya. “Artinya, apa yang dilakukan dia selama ini di sana (Asutralia) dia ambil hak-hak hukum di situ.”


Advertising
Advertising

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya