Aturan Pengawasan Badan Intelijen Dinilai Kurang Memadai  

Reporter

Editor

Senin, 9 Mei 2011 13:13 WIB

Hendardi. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Institute for Democracy and Peace (Setara Institute) menilai aturan tentang fungsi pengawasan terhadap badan intelijen yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara masih kurang memadai. DPR dinilai perlu membentuk komite khusus untuk menangani masalah intelijen dan keamanan nasional.

"Potensi penyalahgunaan wewenang oleh intelijen (dalam RUU) sama sekali tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, di hadapan wartawan, Senin 9 Mei 2011.

Soal pengawasan kerja intelijen ini tertuang di Pasal 37 RUU Intelijen. Pengawasan dilakukan DPR. Selain itu terdapat Dewan Kehormatan Intelijen Negara yang tugasnya mengawasi kode etik. Badan intelijen juga melaporkan seluruh kinerjanya kepada Presiden.

Tapi, menurut Bonar, institusi yang melakukan kerja intelijen dan rahasia tidak cukup diawasi dengan tiga perangkat di atas. "Tidak ada mekanisme yang ketat bagaimana Presiden mengontrol kinerja intelijen negara," ujarnya. Sedangkan dewan kode etik, hanya sedikit yang bisa bekerja optimal dan imparsial.

Bonar mengatakan pembentukan komite khusus penting untuk lebih mengefektifkan fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan Komisi I DPR. Tapi, persoalan yang harus diawasi Komisi I terlalu luas. Ia mengusulkan komisi membentuk subkomisi dengan jumlah anggota terbatas yang khusus menangani pengawasan kerja intelijen.

Ia juga menggarisbawahi perlunya lembaga peradilan dilibatkan dalam pengawasan eksternal, terutama menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum. Meski intelijen dan badan intelijen bukan bagian dari proses hukum dan laporan intelijen bukan bukti hukum.

Jika mengacu pada praktek di luar negeri, pengawasan badan intelijen bisa dalam tiga bentuk. Pertama oleh parlemen, di mana perlemen membentuk komite beranggotakan tujuh-sembilan orang. Kedua oleh pengadilan dan ketiga oleh komite di luar parlemen.

Badan pengawas eksternal tersebut memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kinerja badan intelijen. Ia bahkan bisa memgnvestigasi terhadap aktifitas intelijen dan melaporkan hasilnya kepada parlemen dan publik. Agar bisa menjalankan tugasnya, badan pengawas dibekali akses terhadap informasi-informasi rahasia.

Peneliti Setara Institute Ismail Hasani mengatakan soal pengawasan ini tidak banyak diberi porsi pembahasan dalam RUU. Padahal RUU tentang intelijen dan revisi UU tentang Terorisme mengandung banyak over criminalization. "Banyak tindakan tadinya tidak masuk kategori, sekarang dimasukkan dalam kategori tindak terorisme," katanya.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya