Perlindungan Whistle Blower Sangat Minim

Reporter

Editor

Jumat, 6 Mei 2011 15:10 WIB

Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa (kiri) bersama pengamat politik LIPI Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa, menilai perlindungan terhadap whistle blower yang juga berstatus tersangka masih sangat minim dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Lebih dijabarkan baik bentuk treatmentnya, perlindungan dan reward," ujar Mas Ahmad kepada wartawan di kantor KEmenterian Hukum dan HAM, Jumat 6 Mei 2011.

Minimnya perlindungan di UU itu menurutnya terlihat dari tiga hal. Pertama soal pengurangan hukuman yang hanya berlaku bagi mereka yang memberikan kesaksian di persidangan saja. Kedua, sifat perlindungan yang bersifat fakultatif bukan kewajiban. "Ketiga tidak dapat diprediksi apakah pengurangan itu dapat diperoleh atau tidak," jelasnya.

Untuk mendorong agar para whistle blower itu mau mengungkapkan kasusnya ke penegak hukum maka seharusnya mereka diberikan reward. Pemberian reward itulah yang menjadi usulan dari Satgas PMH atas revisi UU tentang perlindungan saksi dan korban.

Sebab, Satgas melihat untuk memberantas kejahatan yang terorganisir maka dibutuhkan perangkat hukum yang memadai terhadap whistle blower maupun pelaku yang bekerjasama."Penghargaan ini bisa immunity, penghapusan hukuman maupun pengurangan hukuman," ungkap Ota panggilan akrab Mas Ahmad.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai mencontohkan pada pasal 10 ayat 2 yang mengatakan seorang whistle blower dapat diberikan keringanan hukum apabila memberi kontribusi terhadap kasus. "Tapi hal itu sangat tergantung pada hakim dalam menilai kasusnya," ungkap Abdul.

Hal lain adalah perlakuan kepada whistle blower terkait dengan kasus yang menjeratnya. Akan tetapi whistle blower itu malah yang lebih dulu dijerat, "Yang dilaporkan malah belakangan," tuturnya.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

26 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

29 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

31 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.

Baca Selengkapnya