DPR Uji Calon Anggota Komisi Penyiaran

Reporter

Editor

Kamis, 4 Desember 2003 12:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Subkomisi Komunikasi DPR mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis (4/12). Rencananya seleksi hari pertama ini akan menghadirkan lima calon dari total calon 27 orang. Calon anggota Komisi Penyiaran yang akan diuji, antara lain Bimo Nugroho Sekundatmo (Direktur Institut Arus Informasi), Mochamad Sukarna (GM PT Lativi Media Karya yang sekarang pindah di ANTEVE), Mahayoni (Guru SDK Tunas Bangsa Lippo Cikarang), Wahyu S. Hardiwardoyo (GM Radio Moeslem 98,8), serta Dedi Iskandar Muda (Karyawan TVRI). Bimo Nugroho dalam pemaparannya mengatakan Komisi Penyiaran harus independen dan tidak boleh terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk menghindari kemungkinan penyimpangan, lanjutnya, perlu ada transparansi. "Komisi Penyiaran harus transparan dalam pengambilan keputusan serta merumuskan kebijakannya sehingga terhindar dari rayuan gombal," kata Bimo.Bimo mengatakan Komisi Penyiaran harus mampu mendengarkan dan menampung pendapat dari pihak-pihak yang berbeda pendapat dalam merumuskan kebijakannya. "Pihak-pihak yang menjadi korban keputusan itu layak diberi kesempatan bertanya, menjawab, dan memberikan sanggahannya," katanya.Menghadapi pemilihan umum yang akan datang, Bimo menegaskan perlunya Komisi Penyiaran untuk bersama mengawasi jalannya pemilihan umum.Menurut Bimo, masyarakat penyiaran saat ini masih berorientasi kepada pasar. Bahkan pada masa pemerintah Soeharto, tambahnya, masyarakat penyiaran lebih mengabdi kepada pemerintah dan modal. Komisi Penyiaran, menurutnya, harus menitikberatkan perhatiannya pada kepentingan publik. Bimo juga menegaskan adanya ketentuan yang jelas dalam kampanye calon presiden, termasuk pemilik media yang mencalonkan diri sebagai presiden. "Pemilik media tidak boleh bersentuhan dengan news room media," katanya mencontohkan pencalonan Bos Grup Media Indonesia Surya Paloh. Menurutnya, ambisi menjadi presiden merupakan hak setiap orang sebagai warga negara. "Tapi kalau mengunakan televisi yang dimilikinya itu tidak boleh," katanya. Pembatasan ruang gerak pemilik media ini terutama di ruang redaksi. Tapi, katanya, kalau membuat iklan masih diperbolehkan. Calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia yang terjaring oleh Subkomisi Komunikasi berjumlah 27 orang. Nantinya jumlah anggota Komisi Penyiaran Indonesia adalah sembilan orang. Uji kelayakan dan kepatutan dimulai pada 4-11 Desember 2003. Pada 12 Desember, panitia seleksi yang diketuai Effendy Choirie akan menggodok nama calon anggota ini. Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

BEM USU: Mahasiswa Baru Dijebak, UKT Naik Diumumkan Usai Dinyatakan Lulus

4 menit lalu

BEM USU: Mahasiswa Baru Dijebak, UKT Naik Diumumkan Usai Dinyatakan Lulus

Kata BEM USU soal kenaikan UKT di kampusnya.

Baca Selengkapnya

Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar

10 menit lalu

Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar

Olahraga seperti mengangkat beban dapat membantu penderita diabetes memperbaiki kondisi kesehatan dan mengurangi obat-obatan.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

10 menit lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

16 menit lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

17 menit lalu

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

Destinasi wisata populer di dunia mengalami overtourism dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Pantauan Aktivitas Vulkanik, Daerah Bahaya Gunung Slamet Diperlebar Satu Kilometer

17 menit lalu

Pantauan Aktivitas Vulkanik, Daerah Bahaya Gunung Slamet Diperlebar Satu Kilometer

Rekomendasi dikeluarkan sekalipun status aktivitas Gunung Slamet tetap pada Level II alias Waspada, tidak berubah sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

17 menit lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

18 menit lalu

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

RUU tersebut diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang, tetapi lolosnya beleid itu di DPR AS menunjukkan kesenjangan pada tahun pemilu soal Israel

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

23 menit lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

31 menit lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya