PPP Sepakat Capres Independen

Reporter

Editor

Selasa, 29 Maret 2011 17:42 WIB

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan mendukung ide pencalonan presiden lewat jalur independen. "Secara substansi PPP mendukung ide capres (calon presiden) independen," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP, Lukman Hakim Saifuddin, lewat pesan singkat, Selasa 29 Maret 2011.

Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini, dibukanya peluang bagi selain partai politik untuk mengusulkan capres adalah lompatan demokrasi yang sejalan deng upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.

PPP, lanjutnya, saat ini sedang mengkaji dan mencari solusi tentang persyaratan dan mekanisme pengusulan capres independen agar tak menimbulkan kendala teknis di lapangan, "Yang dikuatirkan justru akan kontraproduktif bagi proses konsolidasi demokrasi yang kini sedang berjalan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden independen, melalui draf usul perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Saat ini, DPD sedang menyosialisasikan draf usulan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 baik kepada fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat maupun kepada masyarakat umum.

Ketua Panitia Kerja Pendalaman Materi Usulan Perubahan kelima UUD 1945 DPD John Pieris mengatakan, usul pasal 6A ayat (2) mengenai calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan diajukan berdasarkan atas tiga pertimbangan utama.

Pertama, pasal 27 ayat (1) UUD 45 memiliki makna bahwa setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden asal memenuhi persyaratan.

Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 dan bukan berada pada parpol.

Ketiga, kata John Pieris, di negara lain juga mengakomodasi calon presiden dari unsur perseorangan atau independen. "Dengan mengakomodasi usul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari perseorangan merupakan implementasi dari demokrasi yang sesungguhnya," kata dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

KPU Jakarta: Calon Independen Dharma-Kun Kantongi 840.640 Dukungan

55 menit lalu

KPU Jakarta: Calon Independen Dharma-Kun Kantongi 840.640 Dukungan

KPU Jakarta menyebutkan, pihaknya telah menerima persyaratan dokumen dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada gelaran Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

23 jam lalu

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

Eks Bupati Garut Aceng Fikri kembali ke kancah politik dengan maju melalui jalur independen, tapi KPU Garut menyatakan ia tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

1 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

3 hari lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

3 hari lalu

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

Pengamat Politik Ujang Komarudin menyebut ada tiga indikator yang perlu diukur calon independen dalam mengarungi Pilkada Jakarta ini.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta menyatakan paslon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

3 hari lalu

KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan calon dari jalur independen Dharma Pongrekun- R Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya