MUI Bengkulu Rekomendasikan Pembubaran Ahmadiyah

Reporter

Editor

Selasa, 29 Maret 2011 13:43 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Bengkulu - Lunaknya sikap Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap jemaat Ahmadiyah membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu hari ini (29/3) melayangkan surat rekomendasi pembubaran ajaran itu.

Menurut Ketua Umum MUI Rohimin, berdasarkan keputusan rapat kerja daerah, Dewan MUI merekomendasikan beberapa hal, yang intinya ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan sehingga pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap para pengikut aliran agama sesat tersebut.

"Pertama kita sepenuhnya mendukung fatwa MUI tahun 1980 dan tahun 2005 yang memutuskan ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan," tegasnya, Selasa (29/3).

MUI Bengkulu juga mendukung sepenuhnya pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yang ingin membubarkan Ahmadiyah, serta kandungan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah yang harus dilaksanakan secara konsekuen.

"Pada rekomendasi kita juga mengusulkan kepada pemerintah daerah agar menerbitkan Pergub tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Rohimin mengharapkan pemprov dapat tanggap menyikapi persoalan ini sebelum terjadi gejolak di tengah masyarakat yang mulai resah terhadap keberadaan Ahmadiyah di Bengkulu.

Sementara itu Plt Gubernur Junaidi Hamzah di tempat yang berbeda mengatakan jika hingga saat ini pemerintah Bengkulu memandang belum perlu membuat pergub terkait pelarangan aktivitas Ahmadiyah.

"Karena kondisinya masih kondusif, selama ini juga para pengikut jemaat Ahmadiyah dapat hidup berdampingan dengan baik dengan warga Bengkulu," jelasnya.

Di Bengkulu sendiri hingga saat ini terdapat 150 jemaat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Pusat perkumpulannya ada di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, di mana Masjid Mubarak menjadi tempat ibadah mereka.

Berdasarkan pemantauan sejauh ini jemaat Ahmadiyah hidup berdampingan dengan baik dengan masyarakat sekitar.

Mengenai rekomendasi pembubaran, Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Bengkulu Mulyadi mengatakan Ahmadiyah merupakan organisasi yang sah karena mereka memiliki dasar hukum kuat yang disahkan oleh Menteri Kehakiman.

"Kita adalah perkumpulan yang diakui berdasarkan landasan hukum No. JA.5/23/13 tentang legalitas dan dasar hukum pembentukan Ahmadiyah," ujarnya tidak khawatir.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya