TEMPO Interaktif, Bengkulu - Lunaknya sikap Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap jemaat Ahmadiyah membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu hari ini (29/3) melayangkan surat rekomendasi pembubaran ajaran itu.
Menurut Ketua Umum MUI Rohimin, berdasarkan keputusan rapat kerja daerah, Dewan MUI merekomendasikan beberapa hal, yang intinya ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan sehingga pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap para pengikut aliran agama sesat tersebut.
"Pertama kita sepenuhnya mendukung fatwa MUI tahun 1980 dan tahun 2005 yang memutuskan ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan," tegasnya, Selasa (29/3).
MUI Bengkulu juga mendukung sepenuhnya pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yang ingin membubarkan Ahmadiyah, serta kandungan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah yang harus dilaksanakan secara konsekuen.
"Pada rekomendasi kita juga mengusulkan kepada pemerintah daerah agar menerbitkan Pergub tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di Provinsi Bengkulu," tambahnya.
Rohimin mengharapkan pemprov dapat tanggap menyikapi persoalan ini sebelum terjadi gejolak di tengah masyarakat yang mulai resah terhadap keberadaan Ahmadiyah di Bengkulu.
Sementara itu Plt Gubernur Junaidi Hamzah di tempat yang berbeda mengatakan jika hingga saat ini pemerintah Bengkulu memandang belum perlu membuat pergub terkait pelarangan aktivitas Ahmadiyah.
"Karena kondisinya masih kondusif, selama ini juga para pengikut jemaat Ahmadiyah dapat hidup berdampingan dengan baik dengan warga Bengkulu," jelasnya.
Di Bengkulu sendiri hingga saat ini terdapat 150 jemaat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Pusat perkumpulannya ada di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, di mana Masjid Mubarak menjadi tempat ibadah mereka.
Berdasarkan pemantauan sejauh ini jemaat Ahmadiyah hidup berdampingan dengan baik dengan masyarakat sekitar.
Mengenai rekomendasi pembubaran, Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Bengkulu Mulyadi mengatakan Ahmadiyah merupakan organisasi yang sah karena mereka memiliki dasar hukum kuat yang disahkan oleh Menteri Kehakiman.
"Kita adalah perkumpulan yang diakui berdasarkan landasan hukum No. JA.5/23/13 tentang legalitas dan dasar hukum pembentukan Ahmadiyah," ujarnya tidak khawatir.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya