Bupati Siak Ditahan, Diduga Korupsi Rp 301 Miliar

Reporter

Editor

Jumat, 25 Maret 2011 19:50 WIB

Arwin AS. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bupati Siak, Propinsi Riau Arwin AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan korupsi dalam pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman, Kabupaten Siak,Jumat tanggal 25 Maret ini. Kini ia menghuni tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Penyidik menduga Arwin menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan izin tahun 2001–2003," ujar Juru Bicara Johan Budi SP di kantornya, Jumat 25 Maret 2011.

Menurut Johan, penerbitan izin diberikan ke perusahaan yang tidak memiliki kompetensi melakukan pengelolaan hutan. “Jadi penerbitan ini sebenarnya bukan kewenangan dia. Diduga ada suatu pemberian yang terkait penerbitan itu.” katanya. Akibat perbuatan tersangka ini negara diduga dirugikan hingga Rp 301 miliar.

Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat Arwin dengan Pasal 2 ayat 1 dan 3 atau 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar telah divonis lebih dulu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim memvonis Azmun 11 tahun penjara dan uang denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Azmun juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 12,3 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik pernah menggeledah rumah dan kantor Arwin. Usai penggeledahan, penyidik membawa sejumlah bukti, termasuk komputer pribadi Arwin dan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri mengenai pemberhentian Arwin sebagai Bupati Siak priode pertama, dan Surat Keputusan Pengangkatan Arwin sebagai Bupati Siak priode kedua.


CORNILA DESYANA

Berita terkait

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

24 Oktober 2016

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

Sugianto Sabran

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

26 Agustus 2016

Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

Rasuah izin usaha tambang diduga melibatkan sejumlah pemerintah kabupaten.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

29 Juli 2016

Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka kasus korupsi Taman Nasional Tesso Nilo setelah mangkrak dua tahun.

Baca Selengkapnya

Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

3 Juni 2016

Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

Hutan yang rusak berada di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Kerinci Sebelat.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

20 Februari 2016

Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

Dewan Kehutanan Nasional mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke sektor kehutanan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

16 Februari 2016

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

Dibutuhkan KPK yang kuat untuk mencapai janji Indonesia menurunkan emisi dan Target Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

25 Oktober 2015

Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

Pengelolaan hutan saat ini, 97 persen untuk perusahaan besar dan 3 persen untuk usaha kecil.

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

24 Agustus 2015

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah dan buat biaya politik.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

24 Juni 2015

Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

Annas Maamun menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Riau.

Baca Selengkapnya

Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

13 Mei 2015

Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

Anas Maamun berdalih uang Rp 2,9 miliar dolar Singapura dari Gulat bukan suap, tetapi untuk biaya demo masyarakat ke DPR.

Baca Selengkapnya