Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

image-gnews
Sejumlah warga meltas di sekitar rumahnya yang porak-poranda akibat banjir bandang di area pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/8). ANTARA/Basri Marzuki
Sejumlah warga meltas di sekitar rumahnya yang porak-poranda akibat banjir bandang di area pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/8). ANTARA/Basri Marzuki
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntaskan permasalahan sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan kelautan di Sulawesi yang merugikan negara dan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan.

"KPK harus menindak tegas para pelaku usaha dan oknum pemerintah yang terlibat," kata Ketua Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Asmar Exmar, saat menggelar jumpa pers, Minggu,  23 Agustus.

Walhi dan sejumlah lembaga lain membentuk Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi yang menyoroti soal sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan kelautan.  Menurut Asmar, dalam rangka mengawal Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, KPK harus mengawasi dan mendesak pemerintah daerah agar melakukan audit terhadap pelaksanaan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Sulawesi.

Dari catatan Walhi, Sulawesi Selatan mengeluarkan sebanyak 202 IUP, namun 56 di antaranya bermasalah. Ada beberapa masalah yang timbul yakni, izin yang dikeluarkan tak sesuai ketentuan, terjadinya tumpang tindih antara izin pertambangan dan izin kehutanan, serta pelaksanaan pertambangan yang sudah tak sesuai dengan perjanjian perizinan.

Dalam koalisi itu tergabung beberapa lembaga di antaranya Walhi Sulawesi Tengah, Walhi Sulawesi Tenggara, Anti Corruption Committee Sulawesi, dan Forum Informasi dan Komunikasi Sulawesi Selatan.

Ketua Walhi Sulawesi Tenggara, Kisran Makati, menuturkan proses penambangan terbesar berada di daerah ini dengan jumlah IUP sebanyak 479. Hasil penelusuran, sedikitnya ada 53 IUP perkebunan tumpang tindih dan menghasilkan konflik agraria.

Kisran juga mensinyalir terjadinya korupsi khususnya suap di sektor ini yang cukup besar. Indikasinya banyak IUP yang dikeluarkan pemerintah menjelang pemilihan kepala daerah. "KPK harus menelisik hal ini," kata Kisran. Kisran meminta agar pemerintah segera mencabut IUP bermasalah dan membawanya ke ranah hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Divisi Advokasi Walhi Sulawesi Tengah, Abdul Haris, menuturkan persoalan penambangan juga marak terjadi di Sulawesi Tengah, begitu pula reklamasi pantai. Sebanyak 354 IUP yang dikeluarkan pemerintah disinyalir tidak sesuai syarat administratif dan berpotensi terjadinya korupsi. "Banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat sekitar baik kesehatan, sosial, dan ekonomi."

Peneliti ACC Sulawesi Selatan, Wiwin Suwandi, mengatakan modus korupsi yang sering terjadi dalam penambangan ini adalah di sektor perizinan. Pejabat berwenang mengambil celah untuk meraup keuntungan dari pengusaha dengan imbalan mengeluarkan izin meski syaratnya belum terpenuhi.

Para pengusaha tambang juga terkadang melakukan eksploitasi di luar dari izin kawasan yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian negara. "Kami akan berupaya mengawal dan mendukung KPK untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Wiwin.

Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan KPK terus bekerja meminimalkan persoalan pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan kelautan ini. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. "Dalam waktu dekat kami akan ke beberapa daerah termasuk di Sulawesi," ujar dia.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

6 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

6 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

10 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

15 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

23 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi