Penganiaya Wartawan Palu Dituntut Delapan Bulan

Reporter

Editor

Kamis, 17 Maret 2011 21:15 WIB

Kolasi Anti Kekerasan berunjuk rasa terkait terkait premanisme terhadap jurnalis Palu di Sulawesi Tengah (31/12). ANTARA/Muhamad Nasrun

TEMPO Interaktif, Palu - Dua terdakwa penganiayaan wartawan anggota Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dituntut delapan bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum Arviany, saat membacakan tuntutannya, menyebutkan kedua terdakwa Abdul Rauf dan Bram Makalalang terbukti bersalah sesuai pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban terluka.


Usai mendengar tuntutan itu kedua tersangka melalui penasihat hukumnya akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya yang akan dilakukan Kamis (24/3).

Sidang yang dipimpin Amin Sembiring selaku Ketua Majelis Hakim itu berlangsung sekitar 30 menit dan dihadiri puluhan pengunjung. Kasus pengroyokan itu terjadi pada 30 Desember 2010.

Saat itu, belasan orang dari sebuah organisasi pemuda mendatangi Sekretariat AJI Kota Palu di Jalan Rajawali 28, Palu. Para pemuda itu menanyakan penulis berita di "www.beritapalu.com" yang menyebutkan Front Pemuda Kaili merusak gedung KNPI Sulawesi Tengah pada 28 Desember 2010.

Akibat pemberitaan itu, sejumlah pemuda merasa keberatan dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan di Sekretariat AJI Kota Palu. Kejadian itu menyebabkan seorang jurnalis terluka terkena pukulan sementara sejumlah wartawan lainnya yang berada di tempat itu juga sempat dipukul.

Darlis

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya