Polisi Keukeuh Telekonferensi Sidang Ba'asyir Sesuai UU  

Reporter

Editor

Selasa, 15 Maret 2011 12:32 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi tak ambil pusing mengenai sikap Abu Bakar Ba'asyir yang menolak disidang karena saksi diperiksa menggunakan telekonferensi. Sebab, sikap itu merupakan hak terdakwa kasus terorisme tersebut. Namun, penggunaan alat modern tersebut sudah sesuai dengan undang-undang pemberantasan terorisme.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menegaskan penggunaan perangkat elektronik dalam kasus terorisme dimungkinkan dalam undang-undang. "Terorisme itu extraordinary crime. Undang-undang pemberantasan terorisme memberi kesempatan pada penyidik dan pengadilan untuk memeriksa saksi melalui perangkat elektronik," kata Boy di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa (15/3).

Menurut dia, penggunaan perangkat elektronik, baik berupa rekaman video maupun telekonferensi bukan baru pertama kali dipakai. Sebelumnya, polisi juga pernah memeriksa saksi dari Malaysia pada 2004 untuk kasus Bom Bali I. Penggunaan perangkat elektronik ini, kata dia, untuk menjembatani masalah psikologis yang mungkin timbul pada saksi terorisme.

"Karena dalam kasus terorisme banyak saksi yang tidak mau menjadi saksi, makanya diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik," ujarnya, "Ini bukan rekayasa. Saksi ini saksi yang sangat penting untuk pembuktian dakwaan."

Terkait ancaman Baasyir yang tidak akan ikut sidang lagi dan melaporkan penggunaan telekonferensi ke Komisi Yudisial, Boy menilai itu hak Ba'asyir. Namun, Boy mengingatkan sikap Baasyir yang berencana menolak hadir bisa jadi pertimbangan hakim untuk memperberat dalam memutuskan vonis. "Kalau dia menolak hadir di persidangan, itu hak dia. Tapi, tentu hal itu akan jadi pertimbangan hakim untuk memberi vonis," kata Boy.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Ba'asyir meninggalkan ruang sidang. Hal itu dilakukan Ba'asyir sebagai protes kepada hakim yang menghadirkan saksi melalui telekonferensi.

AMIRULLAH

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

46 menit lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

8 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

9 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

12 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya