TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Direktur Eksekutif Human Right Working Group, Choirul Anam menuding TNI terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap jemaat Ahmadiyah. Anam mencatat pasca peristiwa Cikeusik, tidak kurang dari 56 kasus pelanggaran, intimidasi, dan pemaksaan di lakukan aparat TNI terhadap jemaat Ahmadiyah di seantero Jawa Barat.
Keterlibatan itu diwarnai dengan tindakan intimidatif dan pemaksaan yang menimbulkan keresahan pada jemaat Ahmadiyah. "Kurang lebih terjadi 56 kasus pelanggaran, intimidasi dan pemaksaan," kata Choirul dalam keterangan pers tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negara, Senin (14/3), di kantor Imparsial, Matraman, Jakarta.
Dia menerangkan, tindakan yang dilakukan TNI itu dilakukan melalui tiga cara. Pertama, TNI aktif meminta data jemaat, anggota, struktur kepengurusan Ahmadiyah. Permintaan pendataan ini dilakukan tanpa disertai adanya dokumen penunjang secara hukum.
Kedua, TNI aktif mendesak jemaat Ahmadiyah untuk keluar dari ajarannya dan melakukan ikrar pertobatan. "Tindakan ini jelas dan nyata TNI terlibat secara serius terhadap pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Choirul. Tindakan tersebut dinilai tidak boleh dilakukan siapapun, apalagi TNI yang tidak punya kewenangan apapun. "Ini merupakan kondisi abuse of power."
Adapun pola ketiga adalah TNI bersama polisi dan aparatur pemerintah dan ormas memaksakan menguasai masjid Ahmadiyah dan menjadi imam sholat Jumat.
Ketiga pola tersebut telah ditemukan di berbagai wilayah di Jawa Barat. Diantaranya di Bandung Wetan, Banjar, Cisalada, Sadasari, Ciamis, Parigi, Cianjur, Ciparay, Indramayu, Parakansalak, Sekarmulya, Sukabumi, Sukapura, Mayang Cinde, Kawalu, serta Abung Selatan.
Menurut Choirul, tindakan TNI di atas jelas-jelas bertentangan dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Di situ tertulis ketentuan bahwa tugas TNI untuk melakukan tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan bila ada keputusan politik negara melalui keputusan presiden. "Hingga saat ini tidak ada keputusan resmi presiden untuk melibatkan TNI dalam menangani persoalan itu," kata dia.
Karena itu Tim Advokasi mendesak presiden memerintahkan Panglima TNI menghentikan operasi ilegal tersebut. Alasannya, tindakan TNI itu telah melanggar konstitusi dan menimbulkan keresahan dan intimidatif terhadap Ahmadiyah.
AMIRULLAH
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya