TNI Dituding Intimidasi Jemaah Ahmadiyah

Reporter

Editor

Senin, 14 Maret 2011 14:24 WIB

Sejumlah anggota TNI membersihkan sisa kebakaran akibat penyerangan Jemaat Ahmadiyah (JA) di Cisalada, Ciampea Udik, Bogor, Jabar, Sabtu (2/10). ANTARA/Jafkhairi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Direktur Eksekutif Human Right Working Group, Choirul Anam menuding TNI terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap jemaat Ahmadiyah. Anam mencatat pasca peristiwa Cikeusik, tidak kurang dari 56 kasus pelanggaran, intimidasi, dan pemaksaan di lakukan aparat TNI terhadap jemaat Ahmadiyah di seantero Jawa Barat.

Keterlibatan itu diwarnai dengan tindakan intimidatif dan pemaksaan yang menimbulkan keresahan pada jemaat Ahmadiyah. "Kurang lebih terjadi 56 kasus pelanggaran, intimidasi dan pemaksaan," kata Choirul dalam keterangan pers tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negara, Senin (14/3), di kantor Imparsial, Matraman, Jakarta.

Dia menerangkan, tindakan yang dilakukan TNI itu dilakukan melalui tiga cara. Pertama, TNI aktif meminta data jemaat, anggota, struktur kepengurusan Ahmadiyah. Permintaan pendataan ini dilakukan tanpa disertai adanya dokumen penunjang secara hukum.

Kedua, TNI aktif mendesak jemaat Ahmadiyah untuk keluar dari ajarannya dan melakukan ikrar pertobatan. "Tindakan ini jelas dan nyata TNI terlibat secara serius terhadap pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Choirul. Tindakan tersebut dinilai tidak boleh dilakukan siapapun, apalagi TNI yang tidak punya kewenangan apapun. "Ini merupakan kondisi abuse of power."

Adapun pola ketiga adalah TNI bersama polisi dan aparatur pemerintah dan ormas memaksakan menguasai masjid Ahmadiyah dan menjadi imam sholat Jumat.

Ketiga pola tersebut telah ditemukan di berbagai wilayah di Jawa Barat. Diantaranya di Bandung Wetan, Banjar, Cisalada, Sadasari, Ciamis, Parigi, Cianjur, Ciparay, Indramayu, Parakansalak, Sekarmulya, Sukabumi, Sukapura, Mayang Cinde, Kawalu, serta Abung Selatan.

Menurut Choirul, tindakan TNI di atas jelas-jelas bertentangan dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Di situ tertulis ketentuan bahwa tugas TNI untuk melakukan tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan bila ada keputusan politik negara melalui keputusan presiden. "Hingga saat ini tidak ada keputusan resmi presiden untuk melibatkan TNI dalam menangani persoalan itu," kata dia.

Karena itu Tim Advokasi mendesak presiden memerintahkan Panglima TNI menghentikan operasi ilegal tersebut. Alasannya, tindakan TNI itu telah melanggar konstitusi dan menimbulkan keresahan dan intimidatif terhadap Ahmadiyah.

AMIRULLAH

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya