Gubernur Ancam Umumkan PNS Mangkir di Koran

Reporter

Editor

Senin, 1 Desember 2003 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Asmawi Agani mengancam akan mengumumkan di koran nama-nama pegawai negeri sipil (PNS) yang masih belum juga hadir usai liburan lebaran. Untuk itu Gubernur memerintahkan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan Biro Humas Pemprov Kalteng untuk mengecek langsung tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Kalteng dan kabupaten/kota.“Memang benar tadi pagi Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk mengecek, baik secara langsung atupun tidak langsung melalui telepon ke badan-badan yang ada di lingkungan Pemprov Kalteng, untuk mengetahui tingkat kehadiran PNS seusai libur panjang lebaran kemarin,” ujar Karo Humas Pemprov Kalteng Harun Al Rasyid.Sambil menunjukkan fotocopy memo tulisan tangan Gubernur Kalteng untuk dirinya, Harun menjelaskan bahwa dalam memo tersebut Gubernur secara tegas meminta agar dilakukan pengecekan secara tidak langsung dengan menggunakan telepon untuk mengetahui tingkat kehadiran PNS, baik di lingkungan badan dan lembaga Pemda Kalteng.”Namun demikian kami saat ini proaktif dengan menyebarkan karyawan biro Humas untuk meminta absensi pegawai di badan dan lembaga di lingkungan Pemprov sesuai dengan perintah Gubernur. Sementara pihak Bawasda Kalteng mereka lebih memfokuskan untuk mengecek tingkat kehadiran PNS yang berada di kabupaten/kota se-Kalteng," ujarnya.Harun menambahkan, untuk hari Senin dan Selasa jumlah jam kerja PNS di lingungan Pemprov Kalteng akan ditambah tiga jam untuk menutupi jam kerja yang hilang saat Sabtu (22/11) sebelum lebaran.“Jadi karena hari Sabtu lalu itu jam kerja kita hilang lima jam, maka sejak hari ini jam kerja ditambah, yang biasanya pulang jam 14.00 WIB, saat ini kita pulang jam 17.00 WIB. Besok, Selasa, kita akan pulang jam 16.30 WIB," ujarnya.Menyinggung sanksi yang akan dikenakan kepada PNS selain diumumkan di koran, menurut Harun, Gubernur telah menyiapkan sanksi bervariasi, dari yang ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Bila kategori pelanggaran sudah berat, kata Harun, bisa dilakukan penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga yang paling berat, yaitu pemecatan PNS yang bersangkutan.”Tapi hingga saat ini tim kami masih terjun ke lapangan untuk mengumpulkan absensi PNS di badan dan lembaga di lingkungan Pemprov Kalteng. Jadi hasilnya baru akan ketahuan nanti sore, lingkungan kerja mana yang tingkat kehadirannya sedikit.” Dari pantauan Tempo News Room di lapangan, hari pertama masuk kantor seusai liburan lebaran di lingkungan kantor Gubernur Kalteng, PNS terlihat masuk seperti biasanya. Di lingkungan kantor Gubernur Kalteng berdasarkan absensi pegawai yang sempat dilihat, tingkat kehadiran mereka tinggi, namun ada juga yang tidak hadir. Namun usai absen hadir sekitar pukul 10.00 WIB mereka satu per satu mulai meninggalkan ruangan untuk keluar kantor dan pergi entah kemana.Karana WW - Tempo News Room

Berita terkait

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

7 menit lalu

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

Richard 'Rick' Slayman dinyatakan meninggal pada Sabtu lalu, dua bulan setelah menjalani xenotransplantasi ginjal babi.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

8 menit lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

9 menit lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

10 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

10 menit lalu

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

Sepanjang tahun 2024, peluang melihat aurora borealis akan semakin meningkat di beberapa destinasi tertentu

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

14 menit lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

16 menit lalu

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Universitas Brawijaya (UB) menanggapi protes mahasiwa perihal keputusan kenaikan UKT 2024. UB menaikkan kategori hingga 12 golongan.

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

21 menit lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

22 menit lalu

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Rincian tarif UKT dan IPI UNJ melalui jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

25 menit lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya