Pengacara Garuda: Putusan Hakim Kasasi karena Simpati pada Munir

Reporter

Editor

Senin, 21 Februari 2011 22:08 WIB

foto: Tempo/Cheppy Muklis

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wirawan Adnan, kuasa hukum PT Garuda, menduga majelis hakim kasasi Mahkamah Agung tidak menjadikan pertimbangan hukum sebagai pertimbangan utama dalam memutus kasasi yang berkaitan dengan kliennya. Sebab itu, Mahkamah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia almarhum Munir Said Thalib, agar Garuda membayar ganti rugi kepada yang bersangkutan.

"Majelis hakim MA jelas pertimbangan utamanya bukan hukum, namun simpati kepada almarhum Munir," kata Wirawan dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin (21/2) malam.

Dalam kasus ini, majelis hakim kasasi menyatakan menerima sebagian gugatan yang diajukan Suciwati. Dalam putusan yang diketok pada 28 Januari 2010 itu, hakim menyatakan bahwa Garuda dan Pantun Matondang, pilot pesawat yang ditumpangi Munir, harus bertanggungjawab atas kematian aktivis tersebut. Mahkamah pun mewajibkan Garuda dan Pantun secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada Suciwati sebesar Rp 3,38 miliar.

Kalau berdasarkan hukum, seperti diatur dalam Pasal 24 Ordonansi Pengangkutan Udara yang berlaku di Indonesia, dan Konvensi Warsawa yang berlaku di seluruh dunia penerbangan, Wirawan melanjutkan, maka pengangkut (Garuda) hanya bertanggung jawab terhadap kerugian jika kerugian itu ada hubungannya dengan pengoperasian pesawat. "Munir meninggal dunia karena diracun, tidak ada hubungannya dengan turun-naiknya pengoperasian pesawat," katanya.

Terhadap putusan kasasi itu, Wirawan akan menganjurkan kepada Garuda untuk menggunakan hak mengajukan peninjauan kembali. "Putusan kasasi MA menjadi menakutkan bagi dunia penerbangan," kata dia, "Sebab, artinya, setiap orang yang meninggal di pesawat terbang menjadi tanggung jawab maskapai."

DWI WIYANA

Berita terkait

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

40 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

13 Oktober 2023

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

Hari ini, 13 Oktober, 7 tahun lalu Presiden Jokowi minta Jaksa Agung usut kasus pembunuhan Munir. Malah dokumen TPF Munir hilang. Begini kata Suciwati

Baca Selengkapnya

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

23 Desember 2022

Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

Tim adhoc penyelidikan kasus Munir akan diumumkan pada 10 Januari 2023.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku Mencintai Munir: Pesan untuk Melawan Lupa dan Mencintai Munir

10 Oktober 2022

Resensi Buku Mencintai Munir: Pesan untuk Melawan Lupa dan Mencintai Munir

Istri akvitis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati, merilis buku berjudul "Mencintai Munir".

Baca Selengkapnya

18 Tahun Munir Diracun: Misteri Kematian Ongen Latuihamallo Saksi Kunci Pembunuhan Munir

16 September 2022

18 Tahun Munir Diracun: Misteri Kematian Ongen Latuihamallo Saksi Kunci Pembunuhan Munir

Teka-teki kematian Munir telah 18 tahun. Ongen Latuihamallo saksi kunci pembunuhan aktivis HAM itu, ditemukan tewas saat menyetir mobil.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Munir Dibunuh, Begini Profil Aktivis HAM Pendiri KontraS dan Imparsial Itu

8 September 2022

18 Tahun Munir Dibunuh, Begini Profil Aktivis HAM Pendiri KontraS dan Imparsial Itu

Munir aktivis HAM dibunuh dengan racun arsenik saat perjalanannya ke Belanda 7 September 2004. Kini sudah 18 tahun lamanya, dalang tak juga ditemukan

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Kematian Munir

7 September 2022

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Kematian Munir

Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Mengenang Aktivis HAM Munir: Saya Meminta Munir Gabung di YLBHI Jakarta

7 September 2022

Bambang Widjojanto Mengenang Aktivis HAM Munir: Saya Meminta Munir Gabung di YLBHI Jakarta

Sesama aktivis HAM, Bambang Widjojanto mengenang kematian Munir 18 tahun lalu. Saat itu sebagai Ketua YLBHI, ia meminta Munir gabung di Jakarta.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kematian Munir, Begini Kronologi Pembunuhan Aktivis HAM Itu dengan Racun Arsenik

7 September 2022

18 Tahun Kematian Munir, Begini Kronologi Pembunuhan Aktivis HAM Itu dengan Racun Arsenik

Munir Said Thalib, aktivis HAM pendiri IKontraS dibunuh dengan racun arsenik saat penerbangan Jakarta - Belanda 18 tahun lalu. Siapa dalangnya?

Baca Selengkapnya