Satgas Minta Kapolri Cabut 14 SP3 Kasus Mafia Hutan Riau
Jumat, 18 Februari 2011 15:48 WIB
“Kami terima baik laporan ICW, untuk kemudian akan kami olah dan lanjutkan,” kata Ketua Satgas, Kuntoro Mangkusubroto, setelah menerima perwakilan ICW di Gedung UKP4, Jumat 18 Februari 2011.
Kuntoro berjanji, laporan ICW segera ditindaklanjuti pihaknya. Senin pekan depan, kata Kuntoro, Satgas akan mengirimi surat Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo, agar segera mengambil langkah. “Satgas akan mengirim surat resmi pada Kapolri untuk mencabut SP3 empat belas kasus,” ujarnya.
Satgas meminta Kapolri mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 14 kasus di Riau, karena pengadilan telah memutus izin tebang dua dari empat belas perusahaan, diperoleh secara melawan hukum. Dengan kondisi yang sama, seharusnya putusan itu juga berlaku untuk dua belas perusahaan lainnya.
Selain berkoordinasi dengan Kapolri, Satgas juga akan bertemu dengan pimpinan lembaga penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Minggu depan kami juga akan bertemu Kementerian Kehutanan, membawa kasus yang akan dibicarakan,” ujarnya.
Dengan Kementerian Kehutanan, kata anggota Satgas Mas Achmad Santosa, pihaknya berencana tak hanya membahas SP3 kasus mafia kehutanan empat belas perusahaan kayu di Riau. Namun juga membahas kondisi serupa yang diduga terjadi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara.
“Bersama Kementerian Kehutanan kami akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui pokja (kelompok kerja). Kami akan fokus di Kalteng dulu, karena alasan ketersediaan data, dan potensi hutan dan lahan gambut di sana,” jelasnya.
Kasus bermula saat Kepala Kepolisian Daerah Riau saat itu, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, melakukan pemberkasan terhadap dua ratus tersangka dari empat belas perusahaan kayu di Riau. Tujuh dari empat belas perusahaan itu menginduk pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas), dan sisanya menginduk pada PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups).
Sekitar 22 bulan berjalan, dan ada pergantian Kapolda, polisi memutuskan menerbitkan SP3 terhadap empat belas perusahaan. Penghentian inilah yang dinilai Koalisi Antimafia Hutan mencurigakan. ICW dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang tergabung dalam Koalisi akhirnya berinisiatif lapor ke Satgas, pada April 2010.
Di sisi lain, KPK sebenarnya sudah menangani sebagian kasus ini, yakni mengusut keterlibatan Bupati Pelelawan, Riau, Azmun Jafaar. Terakhir, Azmun divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah aktor lain sudah ditetapkan tersangka.
ISMA SAVITRI