Gamawan: Pemerintah Bisa Bubarkan Organisasi Masyarakat

Reporter

Editor

Rabu, 9 Februari 2011 15:37 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jakarta. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pemerintah berwenang membubarkan suatu organisasi masyarakat. Kewenangan ini diatur dalam Undang-undang Keormasan.

Dalam Undang-undang tersebut menurut Gamawan sebuah organisasi kemasyarakatan bisa dibubarkan bila melanggar tiga hal.

"Yakni melakukan kegiatan yang menggangu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah, dan memberi bantuan ke pihak asing yang rugikan negara," kata Gamawan di sela rapat koordinasi tentang Surat Kesepakatan Bersama tiga menteri Rabu (9/2) di kantor Kementerian Agama, Jakarta..

Namun hingga saat ini, Gamawan belum menemukan apa saja pelanggaran yang telah dilakukan suatu organisasi masyarakat untuk dijadikan dasar pembubaran. Karenanya, pemerintah masih mencari fakta-fakta aktivitas organisasi masyarakat di Indonesia.

Bila pemerintah menemukan adanya fakta pelanggaran yang dilakukan suatu organisasi masyarakat, Gamawan yakin organisasi tersebut bisa dibubarkan. "Iya, bisa dibubarkan. Jadi sekarang kami sedang dalami temuan yang ada," ujarnya.

Pagi tadi, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi agar polisi tegas terhadap kelompok yang terbukti melanggar hukum, lakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat. "Jika perlu melakukan pembubaran," kata Presiden.


CORNILA DESYANA


Advertising
Advertising

Berita terkait

JPPI: Pernyataan Kemendikbud Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education' Menciutkan Mimpi Anak Bangsa Untuk Kuliah

34 detik lalu

JPPI: Pernyataan Kemendikbud Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education' Menciutkan Mimpi Anak Bangsa Untuk Kuliah

Kata JPP soal pernyataan Kemendikbud yang sebut pendidikan tinggi sifatnya pilihan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

5 menit lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

7 Pemain Langganan Timnas Indonesia yang Tak Dipanggil Shin Tae-yong untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

8 menit lalu

7 Pemain Langganan Timnas Indonesia yang Tak Dipanggil Shin Tae-yong untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong merombak komposisi skuad Timnas Indonesia menjelang dua laga terakhir putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Baca Selengkapnya

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

17 menit lalu

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

Richard 'Rick' Slayman dinyatakan meninggal pada Sabtu lalu, dua bulan setelah menjalani xenotransplantasi ginjal babi.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

18 menit lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

20 menit lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

20 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

20 menit lalu

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

Sepanjang tahun 2024, peluang melihat aurora borealis akan semakin meningkat di beberapa destinasi tertentu

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

24 menit lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

26 menit lalu

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Universitas Brawijaya (UB) menanggapi protes mahasiwa perihal keputusan kenaikan UKT 2024. UB menaikkan kategori hingga 12 golongan.

Baca Selengkapnya