Naskah Akademis Revisi UU Perlindungan Saksi Rampung April  

Reporter

Editor

Senin, 7 Februari 2011 16:35 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Harris Semendaway. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyempurnaan naskah akademik revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diharapkan bisa rampung pada April tahun ini. Proses penyusunan naskah akademis dan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah dimulai sejak Juli 2010 lalu.

“Harapannya, April nanti naskah akademik siap. Lalu dibahas di Ditjen Perundang-undangan dan diharapkan siap menjadi draf rancangan UU revisinya,” kata Komisioner Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Teguh Soedarsono dalam siaran pers usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin 7 Februari 2011.

LPSK sebenarnya telah menyelesaikan draf naskah akademik berikut DIM-nya. Keduanya telah diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan izin prakarsa Presiden dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2011 atau 2012. Namun revisi undang-undang tersebut belum masuk prolegnas lima tahunan.

“Saat ini sedang disempurnakan bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” kata Teguh.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai juga melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam kurun 2010, dimana lembaga ini telah menerima 154 permohonan.

Dari jumlah tersebut, 133 permohonan telah dibahas dalam rapat paripurna LPSK. Sisanya, 21 permohonan masih dalam tahap penelahaan, investigasi, atau sedang dalam proses koordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Sebanyak 53 dari 133 permohonan diputuskan untuk diterima dan diproses dalam layanan perlindungan, bantuan, kompensasi, dan restitusi,” kata Abdul Haris.

Sedangkan mengenai permohonan yang ditolak, didasari sejumlah pertimbangan. Antara lain tidak memenuhi syarat formil dan materiil, berkas tidak lengkap hingga batas waktu yang ditentukan, serta subyek dan obyek permohonannya bukan kewenangan LPSK.

Asal pemohon meliputi 23 provinsi. Terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 43 pemohon. Sementara dari daerah di luar Jawa, paling banyak adalah dari Sumatera Utara.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

27 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

30 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

32 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.

Baca Selengkapnya