Pengacara Susno Ajukan Tiga Bukti Baru

Reporter

Editor

Selasa, 1 Februari 2011 15:34 WIB

Susno Duadji. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim pengacara Komisaris Jenderal Susno Duadji mengajukan tiga barang bukti baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/2). Barang bukti itu dihadirkan untuk merobohkan keterangan saksi yang memberatkan Susno sebagai terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008.

Barang bukti pertama yang diajukan tim pimpinan Henry Yosodiningrat berupa akta turunan jual-beli tanah dari Susno ke pihak kedua. Bukti ini digunakan Henry untuk meyakinkan hakim dan jaksa, bahwa cek pelawat yang dimiliki Susno bukan duit korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar, melainkan duit hasil penjualan tanah.

Sebelumnya dalam penyidikan dan persidangan, eks Kepala Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Jabar, Komisaris Besar (Purn) Maman Abdulrahman, mengaku bahwa ia membelikan empat puluh lembar cek pelawat untuk Susno. Cek senilai Rp 25 juta per lembar itu diakui Maman dia beli dari dana pengamanan Pilkada Jabar yang dipangkas atas perintah Susno.

"Kami akan membuktikan di persidangan bahwa uang itu adalah uang tunai yang diperoleh terdakwa pada 14 Mei 2008 atau dua hari sebelum membeli traveller"s cheque sesuai nota dinas," kata Henry.

Dalam akta yang diperlihatkan Henry pada jaksa dan hakim, tertulis bahwa Susno menjual dua bidang tanah seluas 1922 meter persegi dan 1919 meter persegi senilai total Rp 1,8 miliar. Pihak kedua, kata Henry, membayarnya dua tahap. Pada tahap pertama, sebesar Rp 900 juta yang dibayar ke Susno. "Kekurangannya, Rp 900 juta akan dibayar pihak kedua sesuai tahapan-tahapannya." ujarnya

Barang bukti kedua yang diajukan Henry adalah pernyataan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, bahwa 20 Maret 2008 adalah hari libur nasional. Sementara Maman pernah bersaksi, bahwa pada tanggal tersebut ia bertemu Susno di ruangan Kapolda Jabar, dan diperintah untuk memangkas dana pengamanan Pilkada Jabar.

Menurut Henry, mustahil pada tanggal itu Susno bertemu dengan Maman di kantor. Sebab 20 Maret 2008 adalah hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad. Adapun keesokan harinya, 21 Maret 2008, adalah hari wafatnya Yesus Kristus. "Ini kebohongan Maman, yang mengatakan dia dipanggil pada 20 Maret 2008," ujarnya.

Bukti ketiga yang dibawa pengacara hari ini adalah kopian surat perintah Susno untuk Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsurizal Mokoagouw. Sprin dinas Syamsurizal ke Belanda itu ditandatangani Susno pada 27 Desember 2008. Sementara sebelumnya, Sjahril Djohan mengaku dirinya menyerahkan duit suap Rp 500 juta terkait kasus PT SAL ke Susno, pada 4 Desember 2008.

Adanya bukti itu diharapkan tim pengacara bisa meruntuhkan kesaksian Sjahril dan Syamsurizal yang memberatkan Susno. Sebelumnya, Sjahril mengaku saat menyerahkan Rp 500 juta tersebut di rumah Susno, ia bertegur sapa dengan Syamsurizal yang saat itu hendak minta tanda tangan Susno untuk kepentingan dinasnya ke Belanda.

Isma Savitri

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya