Anggota KPU Simalungun Mengaku Disuap Saragih

Reporter

Editor

Kamis, 27 Januari 2011 14:01 WIB

Jopinus Ramli Saragih (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Medan – Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Robert Ambarita, 41 tahun, mengaku disuap Jopinus Ramli Saragih, kini menjabat Bupati Simalungun. Suap diberikan Saragih, agar Komisi Pemilihan menggugurkan dua pasangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Simalungun, digelar Agustus 2010. Ia meminta pasangan Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih, juga pasangan jalur perorangan, Kabel Saragih-Muliono digugurkan.

“(Suap) karena posisi dan hak suara saya dianggap paling menentukan. Saat itu saya Ketua Pokja Pencalonan di KPU Simalungun,” kata Robert dalam konferensi pers di Jalan Mesjid Taufik, Medan, Kamis (27/1) siang. Robert menegaskan, kasus suap telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, 29 Desember 2010.

Hasil pemungutan suara, KPU Simalungun menetapkan Jopinus Ramli Saragih-Nuriaty Damanik sebagai pemenang.

Pengungkapan dugaan suap, kata Robert, guna menguatkan upaya Refly Harun membongkar mafia hukum di Mahkamah Konstitusi. “Saya merasa terpanggil untuk mengungkap kasus ini ketika kasus penyuapan di Mahkamah Konstitusi meledak. Saya ingin berpartisipasi, karena saya lihat Refly “lemah”. Apapun resikonya saya siap tanggung,” kata Robert.

Suap, jelas Robert, diberikan langsung oleh Jopinus kepadanya dalam bentuk cek, di rumah sakit Efarina Etaham, di Kota Brastagi, Kabupaten Karo. “Itu terjadi 13 Juni 2010. Sehari sebelumnya saya dijemput oleh utusan JR Saragih dan saya menginap di hotel (Mutiara), telah dipesan JR Saragih,” jelasnya.

Keesokannya, Robert baru ditemui Saragih. “Saya diajak keliling rumah sakit (Efarian Etaham), dan diberi cek,” ungkap Robert. Cek yang menerakan, PT Efarina, itu bernilai Rp 50 juta. “Saya berkeputusan tidak akan mencairkan cek itu sampai kapan pun,” tegasnya.

Jopinus Ramli Saragih membantah tuduhan Robert. “Tidak ada itu,” tulis Saragih dalam pesan pendeknya kepada Tempo.

Senin lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Saragih. Dalam laporan tim investigasi korupsi di MK, Saragih disebut Refly Harun dimintai duit Rp 1 miliar – dari semula Rp 3 miliar – oleh Akil Mochtar pada September lalu. Duit itu untuk memuluskan kemenangan Saragih pada pemilihan kepala daerah Simalungun yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.

Refly, yang saat itu menjadi kuasa hukum Saragih, bersama koleganya Maheswara Prabandono, mengaku melihat sendiri duit berupa dolar Amerika Serikat itu. Berdasarkan pengakuan Saragih ke Refly dan Maheswara, duit akan diserahkan ke Akil.

Soetana Monang Hasibuan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

13 April 2023

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

Tradisi memainkan musik ramai-ramai guna membangunkan penduduk untuk persiapan sahur ada bermacam-macam di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

25 Desember 2022

Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

Menurut Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo banyak mafia di Indonesia, seperti mafia hukum, mafia peradilan, hingga mafia daging sapi

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

25 September 2022

Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

Hakim Agung Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.

Baca Selengkapnya

Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

20 September 2021

Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto menilai istilah mafia peradilan tak tepat digunakan.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

Arsul Sani menyarankan KPK mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum jika Nurhadi mau bekerja sama mengungkap kasus yang lebih besar.

Baca Selengkapnya

Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

Tertangkapnya Nurhadi, kata Rizqi, juga menjadi momen menata ruang peradilan sebagai pilar penegakkan hukum.

Baca Selengkapnya

YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

27 Februari 2020

YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

YLBHI mengkritik langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan merekam atau memfoto persidangan. Menyuburkan mafia peradilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

27 Februari 2019

Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meyakini berbagai stigma negatif terhadap peradilan Indonesia dapat segera dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

5 Desember 2016

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

Binsar M. Gultom, dosen pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta, menulis artikel "Membagi Kekuasaan Kehakiman" di Koran Tempo pekan lalu mengenai Rancangan Undang-Undang Jabatan

Baca Selengkapnya

Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

4 Agustus 2016

Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

Koalisi Pemantau Peradilan menilai, pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi momentum untuk mereformasi MA.

Baca Selengkapnya