Mulai Tahun ini, Pelayanan Kelas III Rumah Sakit Digratiskan

Reporter

Editor

Selasa, 18 Januari 2011 22:40 WIB

Sejumlah petugas rumah sakit di Pakem, Sleman, Yogyakarta, membawa korban letusan Gunung Merapi (26/10). REUTERS/Dwi Oblo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengungkapkan rencananya untuk menggratiskan seluruh pembiayaan pelayanan kesehatan dasar bagi pasien kelas III Rumah Sakit Pemerintah. "Untuk rumah sakit pemerintah dulu," kata Menteri Kesehatan Endang R.Sedyaningsih dalam rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Selasa (18/1).

Menurut Endang, jumlah rumah sakit pemerintah sekitar 900 dari total rumah sakit keseluruhan 1523 buah. Sedangkan untuk jumlah kamar tidur kelas tiga di rumah sakit pemerintah ada lebih dari 45 ribu.

Endang menambahkan saat ini pemerintah masih merumuskan definisi pelayanan kesehatan gratis. "Masih kita pikirkan untuk itu, tapi kalau untuk kecantikan itu tidak termasuk,"katanya.

Para pasien yang meminta pelayanan di kelas tiga rumah sakit pemerintah, lanjut Endang, juga tidak lagi diwajibkan untuk memiliki kartu Jamkesmas atau Jamkesda. "Ini kita upayakan mempermudah, jadi tidak perlu lagi ditanya mana kartunya langsung saja mendaftar,"jelasnya.

Untuk pembebanan biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah melalui program Jamkesmas, Jamkesda dan Jampersal. Berdasarkan data Kemkes, untuk tahun 2011 jumlah sasaran peserta sebanyak 76,4 juta penduduk. "Dengan biaya yang disediakan pemerintah RP 5,1 triliun untuk Jamkesmas dan Rp 1,2 triliun untuk Jampersal," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Kesehatan DPR memberikan apresiasi atas upaya kementerian kesehatan. "Kita dukung tapi bagaimana kesiapannya,"kata Dhiana Anwar dari fraksi Partai Demokrat.

Begitu pula yang diungkapkan oleh Jamaludin Jafar dari fraksi PAN. Namun ia mengatakan bahwa hal tersebut seharusnya didasarkan kepada UU yang mengatur tentang penanganan fakir miskin. "Harus berpedoman ke UU itu,"jelasnya.

Endang menjawab untuk saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan menteri kesehatan yang mengatur secara detail teknis pelayanan kesehatan gratis itu."Sedang kita negosiasikan peraturannya karena jangan sampai kita lakukan tapi perarturan tidak mendukung,"jelasnya.

Ia menambahkan, program gratis tanpa ditanyakan kepemilikan kartu ini sebenarnya telah diterapkan oleh empat provinsi. Bali, Sulawesi Selatan, Aceh dan Palembang. Ke empat provinsi tersebut menggunakan peraturan daerah dalam melaksanakan programnya. "Kita harapkan akan ada yang lain mengikuti dan setelah permen keluar secepatnya,"kata Endang.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

23 jam lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

2 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

2 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

3 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

6 hari lalu

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

Panitia menargetkan kehadiran 3 ribu pengunjung dalam Surabaya Hospital Expo ke-18 untuk dukung layanan unggulan rumah sakit di Timur Indonesia

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

6 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

9 hari lalu

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

Progres pembangunan RS Muara Badak berjalan positif tanpa ada hambatan yang berarti.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

9 hari lalu

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

10 hari lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya