Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

Reporter

Editor

Selasa, 11 Januari 2011 20:22 WIB

TEMPO/Adri Irianto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung Australia belum bisa menyerahkan terpidana korupsi kasus BLBI, Andrian Kiki Ariyawan, ke pemerintah Indonesia. Hingga saat ini, Andrian berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang.

Permintaan agar Andrian diserahkan ke pemerintah Indonesia diajukan Kejagung RI dalam pertemuan dengan Sekretaris Jaksa Agung Australia Roger Wilkins, dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty, di Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (11/1).

Dalam pertemuan yang dihadiri Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari, Kejagung RI minta Andrian dikembalikan ke Indonesia pada 16 Februari 2011. Kompensasinya, Indonesia akan berupaya mengembalikan salah satu narapidana Australia yang ditahan di Indonesia.

Permintaan itu, kata Juru Bicara Kejagung RI Babul Khoir Harahap, ditepis Kejagung Australia. Karena pada 18 Desember 2010, Pengadilan Federal Australia mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menteri Hukum Australia untuk menunda penyerahan Andrian beserta asetnya, dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

“Alasannya karena Andrian Kiki mengajukan judicial review. Judicial review tersebut nantinya akan dikaji oleh Pemerintah Australia pada pertengahan tahun 2011,” kata Babul. Sebelum ini, Babul menambahkan, Pemerintah Australia sudah menyetujui pembaruan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, khususnya terkait aset-aset koruptor seperti Andrian.

Sebelumnya, pada 16 September 2009, Pengadilan Australia memutus Andrian bisa diekstradisi ke Indonesia. Permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia sendiri berdasar perjanjian bilateral RI-Australia untuk menjalankan hukuman seumur hidup Andrian.

Andrian, seperti diketahui, tidak menggunakan hak banding atas putusan Kejagung Australia kepada Pengadilan Federal. Sehingga menurut hukum Australia, pelaksanaan ekstradisi memasuki tahap akhir, yaitu penetapan dari Menteri Dalam Negeri Australia.

Korupsi dilakukan Andrian pada 1989 hingga 1998, di kantor PT Bank Surya. Andrian dan koleganya menyalurkan kredit pada 166 perusahaan bentukan mereka sendiri, yang tidak melakukan kegiatan operasional. Akibatnya, negara merugi Rp 1,9 triliun.

Pada 8 Juli 2002 lalu, para terpidana tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pun memutuskan sidang berlangsung in absentia. Andrian oleh hakim akhirnya divonis hukuman seumur hidup.

Isma Savitri

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya