TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan, apapun putusan pengadilan tidak bisa digugat ke pengadilan yang lain. Sebab, berdasarkan asas umum peradilan di dunia, konstitusi Indonesia dan di dalam Undang-Undang Pokok Kebebasan Kehakiman, putusan pengadilan memang tidak bisa diadili.
Sikap ini diambil Mahkamah Konstitusi bersama Mahkamah Agung dan Kepolisian RI, menanggapi maraknya gugatan yang dilayangkan sebagian masyarakat atas putusan pengadilan, baik itu yang dikeluarkan MK maupun pengadilan umum.
“Selama ini kita punya pengalaman ada putusan MK yang diajukan ke pengadilan. Mereka hanya membuang-buang waktu, toh pada akhirnya ditolak juga sama pengadilan,” kata Mahfud usai rapat koordinasi antara MK-MA-Polri di Ruang Pimpinan MK, Senin 10 Januari 2011.
Dalam rapat itu, MK diwakili sejumlah hakim mahkamah, MA diwakili oleh Ketua MA Harifin Tumpa, sedangkan kepolisian diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Mahfud mengatakan, penegasan tentang hal ini dirasa perlu diketahui masyarakat lantaran ia merasa kasihan terhadap sebagian masyarakat yang memperkarakan putusan pengadilan ke pengadilan lainnya. “Saya kasihan dengan masyarakat yang dibodoh-bodohi oleh pengacaranya,” ujarnya.
Karenanya, kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi meminta kepada Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan semacam surat edaran penegasan terhadap surat edaran yang sudah ada, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1976. “Itu akan ditegaskan pernyataan itu masih berlaku, sebagai asas peradilan yang bersifat universal,” kata Mahfud.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
12 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
17 jam lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
17 jam lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
20 jam lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
22 jam lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
1 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
1 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
1 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
1 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi
1 hari lalu
Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.
Baca Selengkapnya