Yusril Tuntut Wakil Jaksa Agung Beri Penjelasan Yuridis

Reporter

Editor

Kamis, 30 Desember 2010 17:44 WIB

Tersangka kasus Sisminbakum Yusril IIhza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa, 20 Juli 2010.(TEMPO/Eko Siswono Toyudho)
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra, menuntut Wakil Jaksa Agung, Darmono, memberi penjelasan yuridis, jika memang perkara Sisminbakum tidak dilatarbelakangi unsur politis.

Ada empat hal yang diminta Yusril untuk dijelaskan Darmono. Pertama, apa dasar pertimbangan yuridis Kejaksaan menuntut eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita, dan eks bos PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Woworuntu melakukan tindak pidana bersama-sama Yusril Ihza Mahendra.

“Sedangkan Kejagung tahu, pada kurun waktu 2000-2008 ada lima orang lainnya yang menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yakni Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, Mahfud Md, Hamid Awaluddin, dan Andi Mattalata,” ujar Yusril dalam keterangan persnya hari ini (30/12).

Yusril mengklaim, aturan kebijakannya soal Sisminbakum diteruskan semua menteri itu. “Apa alasan yuridis Kejagung untuk tidak menyatakan kelima Menteri Kehakiman dan HAM itu sebagai tersangka? Bukankah mereka meneruskan kebijakan saya?” kata dia.

Hal kedua yang harus dijelaskan Darmono adalah soal kebijakan Sisminbakum yang dikuatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun sampai kini, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Darmono juga diminta Yusril menjelaskan, mengapa hanya menghadirkan eks Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie, dan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai saksi untuknya. Sementara eks Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden SBY, tidak diminta bersaksi meski sudah diajukan Yusril.

“Kalau alasannya SBY kini menjabat Presiden, apa alasan yuridis yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mengatakan bahwa seorang Presiden tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam suatu tindak pidana?” ucap Yusril.

Terakhir, Yusril meminta Darmono memaparkan bukti bahwa penanganan Sisminbakum tidak dipengaruhi unsur politis. “Kalau memang tidak ada unsur politis dalam Sisminbakum seperti dikatakan Darmono, publik berhak tahu landasan yuridis apa yang digunakan Kejaksaan Agung.”

Isma Savitri

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

11 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

31 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

31 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

32 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

32 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

33 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

33 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

38 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya