Ramlan Usulkan Sistem Liga Parpol Dalam Pemilu

Reporter

Editor

Rabu, 22 Desember 2010 17:53 WIB

Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, mengatakan sistem liga layaknya dalam sepakbola perlu diterapkan untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian yang mendukung sistem presidensial yang efektif sekaligus lebih demokratis.

"Kita mengusulkan sistem liga seperti liga dalam sepakbola untuk menjawab penyederhanaan partai politik yang mampu mendorong sistem presidensial yang membuat pemerintahan lebih efektif di satu sisi, namun juga mendorong demokrasi yang lebih efektif di sisi lain," kata Ramlan yang juga Dewan Eksekutif Kemitraan dalam konferensi pers kemitraan di Jakarta, Rabu 22 Desember 2010.

Menurut dia, perdebatan pada parliamentary treshold saat ini tidak akan memunculkan sistem demokrasi yang lebih efektif berdasarkan kompetisi namun memungkinkan munculnya oligarki politik. Ia juga mengamati demokrasi yang terjadi saat ini terlihat kolutif dibandingkan kompetitif, sehingga tidak terlihat adanya kepentingan untuk melayani masyarakat.

Untuk itu, menurut dia, liga partai politik diharapkan mampu mengurai penyederhanaan partai politik di satu sisi dan demokrasi yang lebih efektif disisi lain.

Ia mengatakan, dalam liga partai setidaknya ada tiga kelas. Pertama, partai politik lingkup nasional yang bisa menjadi peserta pemilu nasional, pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kotamadya.

Kedua, partai lingkup provinsi yang menjadi peserta pemilu DPRD provinsi dan Kabupaten/kotamadya. Dan terakhir partai lingkup kabupaten/kotamadya yang hanya mengikuti pemilu untuk DPRD Kabupaten/kotamadya.

Semua partai politik harus bergerak dari bawah dan diperbolehkan mengikuti pemilu anggota DPRD Kabupaten dan Kotamadya. Partai politik berhasil meraih 2/3 anggota DPRD Kabupaten dan Kotamadya dapat menjadi peserta dalam pemilu untuk DPRD Provinsi. Apabila partai politik mampu meraih suara 2/3 suara DPRD provinsi dapat menjadi peserta dalam pemilu untuk DPR pusat.

Dengan sistem ini, maka memungkinan sebuah partai politik natinya bisa naik untuk ikut pemilu yang lebih besar atau justru sebaliknya, partai politik dapat terdegradasi karena tidak memenuhi prasyarat 2/3 suara tersebut.

Model liga partai politik ini menurut dia, mendorong terjadinya kompetisi yang sehat dan memaksa partai politik untuk bergerak di akar rumput. "Dengan model ini pula pembentukan partai politik tidak lagi menjadi arena petualangan elit jakarta yang mengandalkan modal uang," katanya.

Sementara itu, untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen, ia mengusulkan parliamentary threshold tetap 2,5 persen namun diberlakukan di semua pemilu baik DPR maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya.

Ia menambahkan, langkah penyederhaan partai politik di parlemen juga memeperkecil jumlah kursi di daerah pemilihan dari 3-10 untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD menjadi 3-6 kursi untuk DPR dan DPRD.

"Dengan dikecilkan jumlah kursi maka diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk mengenali para calon," katanya.

Untuk semakin memperkuat penyederahanaan parpol, ia mengsulkan agar hanya partai politik yang memiliki suara minimal sama dengan kuota suara yang berhak mendapatkan kursi.

WDA | ANT

Berita terkait

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

11 jam lalu

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

Pergantian Yusril Ihza Mahendra dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang dianggap telah dilakukan secara demokratis dan sah.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

3 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

4 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

6 hari lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

20 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

23 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

25 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

50 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

50 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

56 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya