Urusan Kode Etik Beres, Hakim Arsyad Mengundurkan Diri

Reporter

Editor

Jumat, 17 Desember 2010 16:05 WIB

Arsyad Sanusi. TEMPO/Adri Irianto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi mengatakan , setelah urusan kode etik rampung, ia akan mengundurkan diri. "Kalau sudah diperiksa semua, tidak ada pelanggaran kode etik pun saya mundur," ujarnya yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di lantai 12 gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/12)

Mahkamah membentuk panel etik yang beranggotakan tiga hakim Konstitusi. Pembentukan tim yang mulai bekerja hari ini, akan menilai perlu tidaknya Majelis Kehormatan Hakim bagi Arsyad. Panel yang beranggotakan Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Ahmad Sodiki bertugas memeriksa keterkaitan hakim Arsyad, Neshawaty (putri kandung Arsyad), Zaimar (ipar tiri Arsyad) dan Makhfud (panitera pengganti), dengan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Pengunduran diri Arsyad sebenernya sudah diajukan sejak November 2010 terkait masa pensiunnya. Arsyad berusia 67 tahun pada 14 April 2011. Tapi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta diundur. Alasannya masa pensiun hakim dalam undang-undang yang baru akan diperpanjang menjadi 70 tahun. "Saya bilang tidak pak, saya tidak mau kayak Hendarman Supandji (bekas Jaksa Agung)," kata Arsyad.

Tapi ternyata muncul kasus dugaan pelanggaran kode etik. Kasus ini dianggap Arsyad telah mencoreng martabat dan kehormatannya. "Saya jalan saja, saya malu. Mau pergi main golf saja, saya malu, mau pergi ke mall, minum-minum, saya malu," katanya.

Bahkan sidang di Mahkamah pun, ia merasa segan. Soalnya orang-orang akan menilai hakim yang memimpin sidang sudah tercemar. "Saya mau keluar dari sini dalam keadaan baik, karena masuk dalam keadaan baik. Saya jaga kehormatan betul-betul," ucap Arsyad

Maka, ia melanjutkan, daripada bertahan dengan penilaian miring dari masyarakat, lebih baik mengundurkan diri. "Saya akan mengundurkan diri, saya akan menulis ke Presiden, walaupun tidak terbukti," katanya.

DIANING SARI

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

17 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

22 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

22 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya