MK Perintahkan Pemilu Tangerang Selatan Diulang  

Reporter

Editor

Sabtu, 11 Desember 2010 08:17 WIB

Kertas suara Pemilukada Tangerang Selatan . FOTO ANTARA/Muhammad Deffa
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan 2010 harus diulang dan hasilnya mesti sudah ada paling lambat 90 hari ke depan. Putusan ini sekaligus menggugurkan kemenangan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Tangerang pada 17 November lalu.

"Memerintahkan untuk pemilihan ulang di seluruh tempat pemilihan suara di Tangerang Selatan yang diikuti seluruh pasangan calon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin. Para calon Wali Kota Tangerang itu adalah Yayat Sudrajat-Moch. Norodom Sukarno, Rodhiyah Najibhah-Sulaiman Yasin, Arsid-Andreas Taulany, serta Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki mengatakan putusan majelis tersebut didasarkan pada adanya surat perintah netralitas pegawai negeri sipil yang dikeluarkan tiga hari menjelang pemilihan. "Sehingga (justru) mengesankan untuk menutupi keterlibatan aparat yang sudah telanjur dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif," kata dia.

Majelis juga menemukan fakta adanya pertemuan resmi antara beberapa calon dan aparat pemerintah guna meyakinkan terjadi mobilisasi aparat. MK juga mendapati surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Tangerang Selatan pada 22 November 2010 yang menyatakan PNS sudah bersikap netral. Surat itu justru menambah keyakinan Mahkamah tentang ketidaknetralan PNS.

Meski demikian, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan pendiskualifikasian Airin-Benyamin karena yakin pemungutan suara ulang bisa memperbaiki hasil pemilihan, asalkan keterlibatan aparat harus dihindari.

Gugatan sengketa pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan 2010 itu diajukan pasangan Arsid-Andreas Taulany dan Yayat Sudrajat-Moch. Norodom Sukarno. Kedua pasangan calon itu menggugat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan dan pasangan nomor urut empat, Airin-Benyamin, yang telah memenangi pemilu dengan 188.893 suara (46,43 persen), sebagai pihak terkait. Dalam pemilihan itu, Arsid-Andre memperoleh 46,16 persen suara dan Yayat-Norodom 5,56 persen suara.

Ketua KPU Tangerang Selatan Iman Perwira Bachsan tak menyangka MK memutuskan demikian. "Kami telah melakukan yang terbaik," ujar dia. Meski begitu, KPU siap menjalankan perintah Mahkamah dengan anggaran Rp 10 miliar. Dana itu adalah dana cadangan yang akan digunakan jika pemilu digelar dua putaran.

Airin Rachmi Diany menyatakan menerima putusan MK. "Saya hormati putusan MK dan sangat lapang dada menerima putusan itu," ujarnya kemarin. Ia membantah adanya dukungan PNS dan pejabat kota serta memastikan strateginya untuk memenangi pemilu menggunakan cara-cara yang bersih. Untuk pemilihan ulang, ia siap dengan strategi baru.

Akan halnya kuasa hukum pasangan Arsid-Andre Taulany, Andi Syafrani, mengatakan putusan MK sangat tepat dan mencerminkan keadilan yang sangat diharapkan warga kota. Menurut dia, kecurangan tidak akan ada lagi di pemungutan suara ulang.
l DIANING SARI | JONIANSYAH | ENDRI K

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

15 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

15 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

17 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

18 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya